Perdagangan, Simalungun - Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli sudah pasti menjadi tersangka penadah,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.
Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Aneh memang bila kita melihat apa yang terjadi di lingkungan simponi,Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar ,Tangkahan Pasir yang diduga Ilegal suda beroprasi bertahun namun tidak ada tidakan hukum oleh pihak kepolisian Polres Simalungun maupun dinas terkait.
Sementara suda menjadi rahasia umum bahwa tangkahan pasir yang diduga Ilegal tersebut suda menelan korban warga simponi,hal itu dikarenakan pihak pengusaha tidak memberikan batas jona berbahaya,bagi warga yang mandi di lokasi itu.
untuk itu melalui Kasatreskrim Polres Simalungun warga meminta agar kepolisian segera menutup tangkahan pasir diduga Ilegal,yang suda mengorbankan warga dan meresahakan warga perdagangan akibat pasir yang selalu berserak di jalan,menimbulkan abu yang bisa mengganggu kesehatan.
Sementara AKP Herison KasatReskrim Polres Simalungun yang dapat kami kompirmasi menyatakan berterima kasi atas informasi yang diberikan padanya,dan akan segera melakukan Sidik,Sampai berita ini disampaikan pada redaksi H.Mahmudin selaku pengusaha tangkahan pasir yang diduga ilegal tersebut belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,Kamis 5/12/2024.(R-01)