ROTE NDAO - Laporan Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Nomor LP/B/86/VII/2024/SPKT POLRES ROTE NDAO,tgl 29 Juli 2024 atas nama ES, selaku (Pelapor) dan BP, selaku (Terlapor)telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/25/X/RES.2.5.2024.tgl.14 Oktober 2024.
Demikian diterangkan dalam surat peritah penyidikan nomor SP.Sidik/Res/25/X/Res 2.5.2024 Reskrim tgl 14 oktober 2024 perihal dimulainya penyidikan yang diterima Pelapor,Terlapor Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Serta Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Untuk di ketahui Sesuai Peraturan Perundang-undanganJudulUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Dalam rangka menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, serta untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multitafsir dan kontroversi di masyarakat, telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada UU No. 1 Tahun 2024, terdapat penambahan 7 (tujuh) Pasal dari UU No. 11 Tahun 2008 meliputi Pasal 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, dan 40A. Di antara penambahan pasal baru tersebut, terdapat Pasal 13A yang mengatur secara jelas terkait macam layanan yang dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik(AL)