Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Rote Ndao Ingatkan Pelaku Perusakan APK Peserta Pemilu Bisa di Pidana

Rabu | 10/09/2024 WIB Last Updated 2024-10-09T04:32:21Z


ROTE NDAO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao,Demsi Toulask memastikan perusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melanggar hukum. Yakni, Pasal 187 ayat 3 UU Pilkada 

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,Rabu 9 Oktober 2024.


Namun, menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat.

"Diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai," ujarnya.



Pihaknya juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi APK Pilkada serentak.


demokrasi berjalan dengan jujur dan adil," tambahnya.


Dijelaskan, APK seperti spanduk, baliho, dan poster, merupakan sarana penting bagi pasangan calon untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi kepada pemilih.


"Karena itu, perlindungan terhadap APK menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan kampanye yang adil dan transparan," jelasnya.


Oleh karena itu jika ada tindakan perusakan atau pelanggaran lainnya, segera laporkan ke Bawaslu. "Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses kampanye ini," ungkapnya.


Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten RoteNdao, telah menyediakan beberapa saluran laporan, baik secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui jalur komunikasi yang telah ditetapkan. 


Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, berharap masyarakat dapat mengambil peran sebagai pengawas partisipatif. 


Yakni, dengan menjaga agar tahapan kampanye ini berlangsung sesuai ketentuan dan bebas dari tindakan-tindakan yang dapat merusak demokrasi.(AL)

×
NewsKPK.com Update