ROTE NDAO - Beberapa Warga Kabupaten Rote Ndao,melaporkan Salah satu staf ahli pemerintah Kabupaten Rote Ndao, berinisial MLM yang juga merupakan salah satu Dosen ASN pada salah satu Universitas Negeri di Kota Kupang secara langsung ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Bawaslu dengan Nomor Register 04/PL/PB/Kab/19.12/X2024 tgl 7 oktober 2024.
Staf Ahli MLM.yang juga merupakan seorang Oknum ASN Aktif Pada Universitas Negeri di Kota Kupang itu diduga melanggar netralitas karena dianggap ikut mengkampanyekan bakal salah satu pasangan calon Bupati dengan tergabung dalam Grup Whats App ,bahkan berperan sebagai salah satu Admin Grup
"ASN dilarang Keras berpolitik Praktis apalagi berlatar belakang seorang Pendidik untuk itu maka kami bukan saja melapor ke Bawaslu namun secara Langsung akan melaporkan hal ini ke Mendagri dan juga Universitas tempat MLM mengabdi" kata salah seorang warga,yang tergabung dalam Forum Perempuan Perempuan Pencinta Demokrasi, ketika usai di ambil keteranganya oleh pihak Bawaslu (Rabu 9/10/2024)
Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,Demsi Tolasik mengaku sudah menerima laporan tersebut. Bawaslu, katanya, akan melakukan kajian terlebih dahulu
"Kita sudah terima laporannya, terkait dengan dugaan laporan netralitas ASN. Pertama dari Bawaslu akan melakukan kajian, kami punya waktu untuk melakukan kajian awal, dari kajian awal itu nanti kita menentukan syarat formil dan materiil, apakah bisa dilanjut atau dihentikan, tergantung bagaimana hasil kajian awal," ujarnya.(AL)