ROTE NDAO - Rupanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao, benar benar berupaya Menekan berbagai dugaan pelangaran sesuai aturan,terbukti berdasarkan Laporan Nomor
04/PL/PB/Ka
b/19.12/X/20
24 tgl 7/10/2024 yang di laporkan oleh Masyarakat Kabupaten Rote Ndao,terkait Netralitas ASN,Perangkat Desa,Serta Anggota DPRD Aktif terkait terlibat Aktif serta adanya melangar tata cara Kampanye
Setelah dikaji di bawaslu Laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi
syarat formal dan
materil demikian surat yang di sampaikan Kepada Pelapor, oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao yang di tanda tangani Ketua Bawaslu Kab Rote Ndao,Demsi Toulasik SE.
Laporan tersebut diregistrasi
dan ditindaklanjuti
dengan penanganan pelangaran.
Atas Nama Terlapor Marthen Luter
Mulik
Staf Ahli Bupati Rote Ndao (TBUPP) ASN Aktif beserta 4 orang lainya(AL)