ROTE NDAO - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Tengah,terus lakukan percepatan terkait penuntaskan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Percabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan tersangka berinisial OT 52 tahun terhadap korban Gendis 6 tahun
Tersangka OT, sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao terhitung sejak Minggu (07/07/2024) sampai dengan Jumat (26/07/2024) dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan guna menuntaskan berkas perkara kasus tersebut.
"Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/01/VII/ Res.1.24/2024/Sek Rote Tengah selama 20 hari terhitung tanggal 07 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli mendatang dan dititipkan di Rutan Polres Rote Ndao,” ujar Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati yang dikonfirmasi wartawan Rabu (17/07/2024).
Menurutnya, kasus tindak pidana Percabulan terhadap anak tersebut dilaporkan ayah kandung korban berinisial NP di Polsek Rote Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2024/SPKT/SEK ROTENG/RES RND/POLDA NTT, Senin (27/05/2024) lalu.
Kronologisnya, jelas Ipda Charles Rihi Pati, pada Senin (27/05/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, Gendis, nama samaran korban, menceritakan kepada ibu kandungnya NPYY bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka OT, Minggu (26/05/2024) sekitar pukul 16.40 Wita, di kamar mandi rumah kebun milik IP.
Saat itu, cerita Gendis, tersangka OT yang merupakan merupakan tetangga sekaligus keluarganya sendiri, membuka celana dalam korban, kemudian mengelus sambil memasukkan jari ke area sensitif korban.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka OT membawa korban ke kamar mandi rumah milik RFN dan kembali membuka pakaian korban dan menggerayangi organ vital korban serta memasukan jari ke dalamnya.
Belum puas melaksanakan nafsu bejatnya, selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wita tersangka OT membawa korban ke samping gareja GBI Efata, Lingkungan Olalain, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan yang sama pada area sensitif korban.
Bahkan, Gendis mengaku kepada orang tuanya bahwa tersangka OT sebelumnya juga sudah pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
Dari cerita korban tersebut, kedua orang tua mendatang pihak Satgas PPA Kecamatan Rote Tengah dan melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya didampingi Satgas PPA Rote Tengah melaoprkan kejadian tersebut di Polsek Rote Tengah untuk diproses secara hukum.
Tersangka OT, sambung Ipda Charles Rihi Pati, dijerat Pasal Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Syat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Kami berusaha maksimal untuk segera menuntaskan kasus ini untuk dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum Kejari Rote Ndao," tegas Kapolsek Rote Tengah.(AL)