ROTE NDAO,- Dari empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada November 2023 lalu, tiga orang sudah dijadikan terdakwa dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rote Ndao, Rabu (17/07/2024).
Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang digelar di ruang Sidang Utama PN Rote Ndao itu, ketiga terdakwa masing-masing Jefri Frengki Penna, Noldi Sepriana Teti, dan Yermi Ndun, didampingi Kuasa Hukum Canisius Ibu, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Rote Ndao.
Secara Terpisah, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y. Foes yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipidter Aipda I Made Budiarsa,kepada wartawan Rabu 17/7 menjelaskan, dari empat tersangka dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada November 2023 lalu, memang
Ada empat tersangka, tiga yang sudah mulai disidangkan dan satu tersangka lainnya adalah Yulmen Maksi Henuk alias YMH dalam berkas perkara berbeda.
Menurutnya, tersangka YMH tidak dilakukan proses penyerahan tahap dua bersama-sama dengan Jefri Penna, Noldi Teti, dan Yermi Ndun karena yang bersangkutan saat itu mengalami kedukaan.
Namun, sambung Aipda I Made Budiarsa, Senin (15/07/2024) kemarin, pihkanya sudah melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Rote Ndao untuk melimpahkan tahap dua. Hasilnya, akan dilimpahkan pada Rabu (24/07/2024) pekan depan, setelah peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
"Rencananya penyerahan tahap dua tersangka Yulmen Maksi Henuk bersama-sama dengan FM, tersangka dalam kasus illegal logging Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya," tutup Kanit Tipidter Aipda Made Budiarsa.(AL)