Notification

×

Iklan

Iklan

ARH Kritisi Surat Maklumat Soal Pembukaan THM Saat Ramadhan

Rabu | 3/13/2024 WIB Last Updated 2024-04-12T06:40:53Z


 

KOTA BEKASI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) menyesalkan terkait keluarnya Surat Edaran terdapat redaksi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan buka saat Ramadan.

 

Sangat disayangkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya membatasi jam operasional saja untuk Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadan.

 

Maklumat tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

 

Arief menyesalkan keluar Surat Edaran maklumat tentang bukanya THM di Kota Bekasi dengan dalih sebagai Kota Toleransi.

 

"Saya sebagai anggota Fraksi PDIP, saya juga ketua Komisi 2 DPRD kota Bekasi, dan saya sebagai warga Kota Bekasi menyesalkan keluarnya maklumat atas izin tempat hiburan malam buka di bulan Ramadhan," ujar Arief kepada awak media, Rabu, (13/03/24) .

 

Ia menegaskan belum ada sebelum-sebelumnya terkait izin seperti itu dikeluarkan oleh wali Kota Bekasi sebelumnya. Padahal saat itu Kota Bekasi sudah dinobatkan sebagai kota toleransi.

 

"Bekasi ini diperjuangkan oleh KH. Noer Ali dengan semangat kemerdekaan dan persatuannya. Maka tolong hormati juga itu," tegas Arief. (adv)

×
NewsKPK.com Update