KOTA BEKASI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) menyesalkan terkait keluarnya Surat
Edaran terdapat redaksi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan buka saat
Ramadan.
Sangat disayangkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
hanya membatasi jam operasional saja untuk Tempat Hiburan Malam (THM) pada
bulan suci Ramadan.
Maklumat tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran nomor :
500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan
dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Arief menyesalkan keluar Surat Edaran maklumat tentang
bukanya THM di Kota Bekasi dengan dalih sebagai Kota Toleransi.
"Saya sebagai anggota Fraksi PDIP, saya juga ketua
Komisi 2 DPRD kota Bekasi, dan saya sebagai warga Kota Bekasi menyesalkan
keluarnya maklumat atas izin tempat hiburan malam buka di bulan Ramadhan,"
ujar Arief kepada awak media, Rabu, (13/03/24) .
Ia menegaskan belum ada sebelum-sebelumnya terkait izin
seperti itu dikeluarkan oleh wali Kota Bekasi sebelumnya. Padahal saat itu Kota
Bekasi sudah dinobatkan sebagai kota toleransi.
"Bekasi ini diperjuangkan oleh KH. Noer Ali dengan
semangat kemerdekaan dan persatuannya. Maka tolong hormati juga itu,"
tegas Arief. (adv)