Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Siswi SMA Hingga Memar, Oknum ASN di Laporkan Ke Polisi

Senin | 3/04/2024 WIB Last Updated 2024-03-04T02:05:31Z


ROTE NDAO - Seorang Oknum ASN  berinisial (SR) yang di ketahui bekerja pada Dinas P3AP2KB Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur,terpaksa di adukan ke Polisi,akibat menganiaya seorang anak di bawah umur yang sedang mengenyam pendidikan siswi kelas 1 pada SMA Negeri 1 Lobalain Baa. 


Akibat perbuatan oknum(SR)pihak keluarga telah mengadukan Kasus tersebut pada  Polsek Sektor Lobalain yang tertuang dalam bukti Laporan Polisi STTLP/16/II/2024/SPKT Lobalain Tgl 25 Februari 2024 lalu.



Dikisahkan ibu Korban Adriana Karambu ,korban 


(SDR) mendapat tindakan penganiayan mengunakan Helm hinga mengenai bibir korban.

Adapun kronologi kejadian diungkapkan kel korban bahwa pada sabtu 24 Februari sekira pukul 16 : 00,Korban yang sedang berada di rumah terlapor yang berada di Kelurahan Mokdale, ketika berjalan melewati terlapor secara langsung di aniaya secara tiba tiba oleh Terlapor dengan mengunakan helm hinga bagian dalam mulut korban mengalami memar,entah apa motifnya kami tak tahu untuk itu maka kami meminta agar pihak Kepolisian menagani kasus ini dengan tegas sesuai undang undang yang berlaku " ungkap ibu korban. 


Berdasarkan Laporan polisi Terlapor dikenakan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat 1 UU 35/2014.(AL)

×
NewsKPK.com Update