Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Langgar Aturan, KASN Beri sanksi Dua Kadis di Kab Rote Ndao.

Senin | 3/04/2024 WIB Last Updated 2024-03-04T12:49:16Z


ROTE NDAO - Berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor Nomor : R-791/NK.01.00/03/2024 tgl 01 Maret 2024 terkait Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan 

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,yang di tujukan Kepada Pj Bupati Rote Ndao,untuk segera 

memberikan sanksi kepada tiga oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, yang dinilai telah melakukan pelanggaran netralitas pada saat masa Kampanye pemilu serentak januari lalu Sanksi itu diberikan kepada 

FN Unit Kerja,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Rote Ndao

2.HH,Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao

3.RYS,

Unit Kerja  Inspektorat Kabupaten Rote Ndao 


sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) pada surat rekomendasi tersebut para oknum tersebut telah mencederai citra ASN Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam

menjalankan netralitas, hal ini menimbulkan dampak negatif bagi Instansi

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. 


Mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun

2024, 


1.Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur

Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya

Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.

2. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berfungsi mengawasi

pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan

sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) huruf a, KASN bertugas menjaga netralitas

pegawai ASN. Pasal 32 ayat (2), dalam melakukan pengawasan, KASN

berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku

Pegawai ASN. 


Dalam hal ini  KASN telah menerima laporan pengaduan Bawaslu Kabupaten Rote

Ndao yang disampaikan melalui aplikasi SIAPNET dengan kode sistem BI-53-

30012024-02 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Nomor

013/PP.00.02/K.NT-13/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran

Peraturan Perundang-Undangan Lain, 


Menjatuhkan Sanksi Disiplin berupa peringatan Sedang terhadap ketiga orang  ASN  yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai

Negeri Sipil. 


Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja

Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas

politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan)

kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilu dan

Pemilihan Tahun 2024.

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil 


Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran

kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses

pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-

undangan;

d. Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam

jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterima surat

rekomendasi KASN ini melalui email ndkekpn@kasn.go.id. 


Demikian rekomendasi ini disampaikan dan diharapkan untuk dapat segera

dilaksanakan sebagaimana semestinya dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka

memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun

2024 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hasil pengawasan

(rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk

menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang

Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.(AL)

×
NewsKPK.com Update