ROTE NDAO - Berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor Nomor : R-791/NK.01.00/03/2024 tgl 01 Maret 2024 terkait Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,yang di tujukan Kepada Pj Bupati Rote Ndao,untuk segera
memberikan sanksi kepada tiga oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, yang dinilai telah melakukan pelanggaran netralitas pada saat masa Kampanye pemilu serentak januari lalu Sanksi itu diberikan kepada
FN Unit Kerja,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Rote Ndao
2.HH,Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao
3.RYS,
Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Rote Ndao
sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) pada surat rekomendasi tersebut para oknum tersebut telah mencederai citra ASN Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam
menjalankan netralitas, hal ini menimbulkan dampak negatif bagi Instansi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2024,
1.Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
2. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berfungsi mengawasi
pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan
sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) huruf a, KASN bertugas menjaga netralitas
pegawai ASN. Pasal 32 ayat (2), dalam melakukan pengawasan, KASN
berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN.
Dalam hal ini KASN telah menerima laporan pengaduan Bawaslu Kabupaten Rote
Ndao yang disampaikan melalui aplikasi SIAPNET dengan kode sistem BI-53-
30012024-02 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Nomor
013/PP.00.02/K.NT-13/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan Lain,
Menjatuhkan Sanksi Disiplin berupa peringatan Sedang terhadap ketiga orang ASN yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja
Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas
politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan)
kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilu dan
Pemilihan Tahun 2024.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran
kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses
pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterima surat
rekomendasi KASN ini melalui email ndkekpn@kasn.go.id.
Demikian rekomendasi ini disampaikan dan diharapkan untuk dapat segera
dilaksanakan sebagaimana semestinya dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka
memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2024 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hasil pengawasan
(rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk
menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang
Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(AL)