Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik 350 Rekomendasi BBM Nelayan, Bupati Rote Ndao Didesak Copot Kadis Perikanan

Rabu | 9/16/2026 WIB Last Updated 2026-09-16T02:09:37Z


Rote Ndao — Polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan di Kabupaten Rote Ndao kian memanas. Persoalan yang menyeruak bukan lagi sekadar tarik-menarik kepentingan antara Dinas Perikanan, aparat penegak hukum dan SPBU Metina, tetapi mulai menyoroti tata kelola penerbitan rekomendasi BBM dari lingkungan pemerintah daerah.


Tokoh masyarakat Rote Ndao, Arkhimes Molle, S.H., M.A., mendesak Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi, bahkan menonaktifkan pejabat dan staf Dinas Perikanan yang dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan penerbitan rekomendasi BBM bagi nelayan.  "Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi." 


Desakan tersebut disampaikan Arkhimes kepada sejumlah awak media, Selasa (15/9/2026).


Menurut Arkhimes, persoalan sekitar 350 rekomendasi BBM nelayan yang diterbitkan sepanjang 2026 tidak boleh berhenti pada istilah "mafia BBM". Pemerintah, kata dia, harus membongkar dari mana celah penyalahgunaan itu muncul dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya sistem pengawasan.


"Ini bukan lagi sekadar polemik atau isu mafia BBM. Kalau rekomendasi diterbitkan tanpa prosedur dan persyaratan yang lengkap, kemudian rekomendasi itu menjadi pintu masuk penyalahgunaan BBM subsidi, maka pemerintah harus bertanggung jawab melakukan evaluasi secara menyeluruh," tegas Arkhimes.


Ia menilai negara telah memberikan subsidi untuk memastikan nelayan memperoleh BBM dengan harga dan mekanisme yang tepat. Karena itu, apabila hak tersebut justru bocor melalui lemahnya administrasi dan pengawasan pemerintah, maka persoalannya harus ditangani secara serius.


"Jangan hanya berbicara soal mafia di luar pemerintah. Kalau pintu masuknya diduga berasal dari sistem penerbitan rekomendasi pemerintah yang tidak tertib, maka pintu itu juga harus dibersihkan," ujarnya.


Arkhimes yang juga Ketua DPD Perindo Rote Ndao itu menilai pernyataan Bupati Paulus Henuk untuk membongkar praktik mafia BBM harus diikuti tindakan nyata dan tidak boleh tebang pilih.


Sebelumnya, Bupati Paulus Henuk menegaskan perlunya keterbukaan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga bermain dalam praktik mafia BBM di Rote Ndao. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk yang mencuat di SPBU Metina.


Bupati juga menegaskan tidak boleh ada oknum APH yang membekingi atau melindungi praktik mafia BBM.


Menurut Arkhimes, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui pembenahan dari hulu hingga hilir.


"Bupati jangan hanya bicara tegas bahwa semua pihak yang dinilai sebagai mafia BBM harus ditindak. Pemerintah sendiri juga harus berani membuka persoalan di internalnya. Kalau memang ada kelemahan atau kesalahan dalam penerbitan rekomendasi, siapa yang bertanggung jawab?" katanya.


Ia meminta Bupati tidak ragu melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.


Sorotan terhadap Dinas Perikanan semakin menguat setelah Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, S.Pi., mengakui adanya sejumlah persoalan dalam penerbitan rekomendasi BBM nelayan.


Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026), Yeanes didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, menjelaskan bahwa persyaratan penerbitan rekomendasi kini diperketat.


Menurut Yeanes, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Pas Kecil dan keberadaan kapal, yang harus diketahui pemerintah desa. Pas Kecil menjadi salah satu bukti bahwa kapal telah melalui proses pengukuran oleh Syahbandar.

Namun, hasil pengecekan di lapangan justru menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya.


Yeanes mencontohkan seorang pemilik bernama Umar Kiah yang disebut memiliki lima unit alat tangkap dan memperoleh rekomendasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya alat dan mesin yang rusak sehingga tidak beroperasi.


"Ada alat tangkap, tetapi mesinnya rusak. Otomatis tidak beroperasi, namun setiap bulan rekomendasi selalu keluar," ungkap Yeanes.


Temuan tersebut menjadi pertanyaan serius karena rekomendasi BBM semestinya diberikan berdasarkan kondisi nyata penerima, bukan semata-mata berdasarkan dokumen administratif.


Dinas Baru Menemukan Persoalan Setelah Isu Mencuat

Selviana C. Daepanie mengakui bahwa sebelumnya rekomendasi diterbitkan berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon.


Namun setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi dan rekomendasi bagi nelayan tanpa perahu, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen yang ternyata belum dilengkapi persyaratan tertentu.


"Setelah viral pemberitaan mengenai jual beli rekomendasi terkait bahan bakar subsidi bagi nelayan serta rekomendasi tanpa perahu, baru kami ketahui bahwa rekomendasi yang kami keluarkan memang tidak dilengkapi syarat izin berlayar serta surat E-BKP," kata Selviana.


Uji petik yang dilakukan Dinas Perikanan juga menemukan beberapa mesin dalam kondisi rusak.


"Kemarin kami uji petik di lapangan memang ditemukan ada beberapa mesin rusak. Sementara perahu tidak beroperasi, namun para pemilik mengajukan permintaan rekomendasi ke dinas," ujarnya.


Temuan lain juga disampaikan Yeanes. Ia mencontohkan pemilik alat tangkap atas nama Syarif Duru.


Berdasarkan pemeriksaan lapangan, alat tangkap yang dimiliki disebut hanya satu. Namun, rekomendasi justru diterbitkan untuk empat perahu.


Fakta tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka mengenai proses verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.


Dinas Perikanan Rote Ndao mencatat telah menerbitkan sekitar 350 rekomendasi sepanjang 2026.

Selama ini, rekomendasi disebut diterbitkan berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon, terutama Pas Kecil. Namun, pemeriksaan lapangan kemudian menemukan sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


"Memang di lapangan barulah kami mengetahui ada ketidakbenaran yang tidak sesuai," ujar Selviana.


Rangkaian temuan tersebut menjadi penting karena rekomendasi BBM bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi salah satu pintu akses nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.


Apabila rekomendasi diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, sementara BBM subsidi kemudian diperoleh dan dialihkan atau diperjualbelikan kembali, persoalannya berpotensi bergeser dari sekadar kesalahan administrasi menjadi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Apalagi sebelumnya telah mencuat dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi di kawasan SPBU Metina.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan memperketat penerbitan rekomendasi setelah kasus mencuat. Yang lebih penting adalah membongkar bagaimana rekomendasi bermasalah bisa diterbitkan sejak awal.


"Kalau Pintu Masuknya Ada di Pemerintah, Bersihkan dari Dalam"


Arkhimes menegaskan, pemerintah daerah harus berani melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi yang telah diterbitkan.


Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif, baik dari lingkungan pemerintah, pemohon rekomendasi maupun pihak lain yang diduga mengambil keuntungan dari distribusi BBM subsidi.


"Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan lindungi siapa pun. Periksa dari awal siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerbitkan dan siapa yang menggunakan rekomendasi tersebut," tegasnya.


Ia kembali mendesak Bupati Paulus Henuk mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.


"Bukankah temuan ini sudah cukup menjadi alasan bagi Bupati untuk mengevaluasi dan menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab, jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran? Jangan sampai pemerintah sibuk mencari mafia di luar, sementara celah yang memungkinkan praktik itu terjadi justru tidak dibersihkan dari dalam," tandas Arkhimes.


Kini publik menunggu langkah Bupati Rote Ndao, Dinas Perikanan dan Polres Rote Ndao untuk membuka persoalan tersebut secara terang-benderang.

Siapa yang menerbitkan rekomendasi, siapa yang menerima, siapa yang menggunakan, dan ke mana BBM subsidi tersebut mengalir—semuanya harus bisa dijelaskan.


Jika benar terdapat penyimpangan, maka penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Rantai pertanggungjawaban dari hulu hingga hilir harus dibongkar.

×
NewsKPK.com Update