Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Pelantikan, Ketua KPU RI Digugat Warga Rote Ndao Ke DKPP

Minggu | 2/04/2024 WIB Last Updated 2024-02-04T00:22:29Z


ROTE NDAO - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asya'ri digugat oleh seorang Warga  Kabupaten Rote Ndao,Endang Sidin yang berprofesi sebagai seorang Jurnalis secara langsung ke lembaga Dewan kehormatan DKPP demikian disampaikan Endang kepada wartawan (Minggu 4/02/2024) Pagi. 


Dijelaskan Endang Gugatan utama adalah terkait penetapan Surat Keputusan Para Anggota Anggota KPU Kab Rote Ndao terpilih yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI,Hasyim Asya'ri tgl 31 Januari 2024. 


Adapun isi gugatan tersebut diantaranya terkait pelantikan terhadap seorang Anggota KPU Kab Rote Ndao yang telah dilantik sebagai Anggota KPU,namun nama yang bersangkutan sempat terdaftar pada salah satu Partai dan tertera pada silon berinisial (DIBR) 


Selanjutnya terkait penilaian Timsel selama Proses Tes hingga tahapan akhir Fit and Propert tes yang di duga kuat secara terang terangan telah diabaikan oleh Ketua KPU RI  tanpa memperhatikan hasil Keputusan Penilaian Timsel. 


"Bagaimana seorang yang namanya tertera pada silon bisa lolos seleksi sebagai Anggota KPU padahal masa selesei belum 5 tahun inikan hal yang konyol,jangan seenaknya ketika hendak mengikuti Calon KPU kemudian mengabaikan hal itu ! Lantas mau dibawa ke  mana Demokrasi Kita ? 

Padahal dalam aturan sudah jelas bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan dan syarat mengikuti Calon Anggota KPU maupun Panwaslu serta Bawaslu. 


Jangan mentang mentang ikut tes Anggota Bawaslu kemudian lolos dengan suatu Kesepakatan jahat kemudian melanjutkan aksi hingga pada Proses pelantikan sebagai Anggota KPU,ini suatu hal yang sangat konyol."berarti enak dong ketika usai meloloskan Partai pada proses Verivikasi telah usai yang bersangkutan kemudian membatalkan namanya di silon kemudian mengikuti tes sebagai Anggota Bawaslu,setelah diterima kemudian tes lagi sebagai Anggota KPU,dan dilantik,sekali lagi aturan sudah jelas harus bersih dari Parpol sekurang kurangya 5 Tahun"dasar itulah saya mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU  RI Hasyim Asya'ri ungkapnya. 


Selain itu saya sudah Persiapkan sejumlah bukti bahwa penetapan nama nama para Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao,juga bukan berdasarkan Nilai pada hasil tes namun berdasarkan Lobi lobi Parpol tertentu dan semua bukti sudah di persiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI tentunya apa yang sudah kami sampaikan ini akan disertai semua bukti akurat," tegas dia.(AL)

×
NewsKPK.com Update