ROTE NDAO - Setelah dilakukan pengkajian dan pendalaman terkait laporan dugaan penggelembungan suara calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dilaporkan salah seorang caleg Partai Nasdem Dapil Rote Ndao 2, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao menemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Sehingga, setelah syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi, pihak Bawaslu telah meregistrasi laporan tersebut dan juga telah mengundang Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Rote Ndao dari unsur Kepolisan dan Kejaksaan untuk pembahasan bersama, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (28/02/2024).
"Tadi kami bertiga komisioner Bawaslu bersama Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae bersama anggota, Ajun Jaksa Madya Kajari Rote Ndao Samuel Fernando Naibaho bersama rekan telah membahas kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Demsi Toulasik yang dikonfirmasi di kantornya usai pertemuan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya, kata Demsi Toulasik, mulai besok akan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak oleh Tim Gakkumdu, untuk mencermati dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor apakah bisa dibuktikan atau tidak.
Kemudian, sambung Demsi Toulasik, kalau dalil pelapor bisa dibuktikan, maka bisa dilakukan pembetulan sesuai bukti yang ada karena ini masih dalam proses rekapitulasi. Akan tetapi peristiwa pidananya tidak serta-merta hilang.
Masih menurutnya, walaupun kasus ini tidak dilaporkan, namun dalam proses pengawasan yang dilakukan jajaran Pengawas menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu yang akan melaporkan dugaan pelanggaran apapun.
Ditambahkannya, data Model D Hasil ini bukan data bimsalabim langsung muncul, tetapi prosesnya mulai dari awal di TPS yakni Model C Hasil, sehingga nantinya Model D Hasil akan dibandingkan dengan Model C Hasil dari TPS untuk membuktikan dugaan penggelembungan suara tersebut.
"Intinya Model C Hasil itu yang menjadi pegangan dan acuan bagi kita dalam mengurai kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan ini. Kalau ada perbedaan antara data Model C Hasil dari TPS dan Model D Hasil Kecamatan, maka yang digunakan untuk pembetulan adalah Model C Hasil dari TPS," tutup Demsi Toulasik.(AL)