Notification

×

Iklan

Iklan

Sembilan Orang Karyawan PT. BTIIG Terancam di PHK Secara Sepihak

Sabtu | 1/13/2024 WIB Last Updated 2024-01-13T04:45:21Z


Morowali - Sejumlah 9 (sembilan) orang Karyawan yang bekerja di Pelabuhan bongkar muat di PT. Bahosuo Taman Industri Innvesmen Group ( PT. BTIIG) atau PT. Indonesia Huabao Industrial Park ( PT. IHIP) di Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. 


"Budi Nugroho mewakili salah satu karyawan yang teracam di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) mengukapkan dimedia ini, Jumat(12/1/2024) sementara ini kami ada 9 ( sembilan) orang karyawan yang di PHK oleh PT. BTIIG, bahkan ada karyawan yang sudah Permanen, Saya atas Nama Budi Nugroho, Abdul Mutalip Ambo Ajeng, Tardan, Rudy Salam, Ardiansa, Junaidi, Gede susiawan, Rifai.Itu nama-nama teman karyawan yang terancam di PHK,"Ungkap Budi.


Sambunngnya, kami tidak ingin di PHK begitu saja, kami tidak terima dan kami ingin bekerja, dipekerjakan kembali, karena kami sebagai tulang punggung keluarga punya tanggung jawab anak, istri. Kami harap pihak PT. BTIIG bisa mempertimbangkan dan mempekerjakan kami kembali,"Ucap Budi.


Kami ini benar-benar korban, tiba-tiba saat mau makan siang pada hari selasa 9 Januari 2024 tanpa pemberitahuan resmi kami di jemput paksa. Setelah kami di jemput paksa mau tidak mau kami tetap, harus berangkat. Begitu kami sampai di Kantor polili kami langsung di tes Urine dan dikatain bahwa dari sebelah orang dan yang positif sembilan orang dan yang mengganjal sama kami mereka katakan positif tapi kami tidak diberitahukan bukti atau ada alat bukti lainnya,"Terang Budi.


Kami cari tahu mana bukti alasan dari Human Recource Development ( HRD) PT. BTIIG dia mengatakan itu sudah dilemparkan manajemen,"Sebut Budi menirukan bicara oknum. HRD yang baru ingusan itu. 


Kami merasa ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak oknum Perusahaan karena menurut budi boleh dikatakan di PHK sepihak. Kami tidak dikasih kesempatan untuk bela diri. Bahkan kemarin dari HRD dia katakan dari 9 ( sembilan) orang ini diberi waktu kerja sampai tanggal 24 Januari 2024.


Lanjut Budi, kami seolah-olah di singkirkan seperti komplotan penjahat sementara bukti bahwa kami positif pengguna obat terlarang saat tes urine tidak bisa ditunjukkan oleh perusahaan. Jika kami terbukti kami tadak masalah tapi ini mana buktinya.


Masih kata budi, yang dijadikan korban PHK cuma tim divisi A, yang berkerja di bagian logistik Jety 1 (satu) pembongkaran kapal di pelabuhan desa Ambunu.


"Terpisah Hasul As. Communication IHIP atau BTIIG saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban dan balasan terkait soal PHK," Tutup (Yohanes)

×
NewsKPK.com Update