Kota Bekasi – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) membuat Anggota DPRD Kota
Bekasi, Chairoman J Putro menyebut kualitas udara di Kota Bekasi terbilang
kurang sehat.
Bagi
mantan Ketua DPRD ini, masih banyak tanah kosong yang terbengkalai, membuat
polusi udara semakin menjadi karena adanya bangunan liar.
”Banyak
tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang
tersebut bisa dijadikan RTH oleh Pemkot Bekasi,” ucap Bang Choi sapaan akrabnya,
Rabu (22/11/23).
Lebih
lanjut, Bang Choi berharap Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak kepada pihak
swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal
20 persen RTH bisa terpenuhi.
Karena
menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat
2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30
persen dari total luas wilayah.
"Saat
ini Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah
Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah
6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan,"
ungkapnya. (ADV)