Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Caleg Tipikor, KPU dan Bawaslu Rote Ndao Tunggu Petunjuk dari Pimpinan Pusat

Selasa | 10/03/2023 WIB Last Updated 2023-10-03T00:49:59Z



ROTE NDAO -  Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg kasus korupsi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, KPU Rote Ndao belum mendapat petunjuk dari KPU Pusat untuk menindaklanjutinya.  


Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie yang dikonfirmasi wartawan , di ruang kerjanya, Senin (02/10/2023).  


Christian Dae Panie  didampingi Komisioner KPU Rote Ndao Jorhans H Maak selaku Penanggung Jawab Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu (TPP) mengatakan, beberapa saat setelah putusan MA tersebut, banyak yang menelepon dirinya baik dari kalangan parpol, LSM, praktisi hukum, dan wartawan mempertanyakan hal tersebut. 


Namun, kata dia, secara hirarki KPU di daerah tentunya harus menunggu perintah dan keputusan dari KPU Pusat itu seperti apa. Akan tetapi yang pasti kita siap eksekusi perintah dari atas. 


Menurutnya, sebenarnya ketentuan tidak memperbolehkan mantan terpidana koruptor ikut calon legislatif itu diwacanakan KPU Pusat sejak sebelum Pemilu 2019 digelar. Namun, waktu dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 itu diperbolehkan. 


Nah, setelah KPU ikuti keputusan MK itu, sekarang terbaru ada lagi Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg kasus korupsi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. 


"Jadi bagi kami KPU di daerah, ya kami menunggu keputusan dari KPU Pusat. Prinsipnya kami siap untuk menindaklanjuti atau mengeksekusi apapun putusan dari atas," pungkasnya. 


Terpisah, Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsy Toulasik yang dikonfirmasi mengatakan bahwa belum ada petunjuk dari Bawaslu RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung tersebut. 


"Intinya kalau ada petunjuk mengamankan Putusan MA, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk sama-sama menindaklanjuti. Kami secara hirarki harus menunggu instruksi dari atas, tidak bisa kita eksekusi sendiri," tutupnya.(AL)

×
NewsKPK.com Update