Sumatera Utara - Dugaan kasus pemerasan dilakukan empat oknum personil Satres Narkoba Polres Batu Bara terhadap Ibu Nurhafni warga Kabupaten Asahan menuai babak baru ,pasalnya Thomy Faisal Pane, SH. MH selaku kuasa hukum bersama para saksi memenuhi undangan wawancara di Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Kamis (5/10/2023).
Pada penjelasanya Thomy Faisal mengatakan suda menghadiri undangan klarifikasi atau wawancara guna kepentingan penyelidikan dari Unit 4 Subdit IV Renakta Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh empat oknum personil Satres Narkoba Polres Batu Bara."jelas Thomy bersama para saksi di halaman kantor Subdit Renakta Polda Sumut.
"Hari ini Subdit Renakta priksa para saksi, yaitu LK dan JS yang merupakan anak kandung dari Ibu Nurhafni,kita berharap agar Polda Sumut menunjukkan keseriusannya, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Selain itu saya meminta agar klien nya tetap percaya pada kepolisian yang menangani kasus ini karena masih banyak polisi yang baik,sesuai Kebijakan Presisi Kapolri, dalam menjalankan tugas utamanya, Mengayomi, Melindungi, dan Melayani Masyarakat."ucap Thomy Faisal Pane SH. MH. (R-01).