Kaur, Newskpk.com - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan mantan kepala desa, Amran PT bin Pete (Alm) dan mantan Sekdes, Zahwan Hanapi Bin Hanapi air jelatang Kabupaten Kaur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018,2019,2020. Hal ini disampaikan Kejari Kaur dalam Press Rilise di aula Kejari Kaur. Kamis, 14 September 2023.
Selanjutnya Amran dan Zahwan Langsung ditahan dan di masukan ke bui atau Jil oleh Kejari Kaur di Rutan Manna dalam 20 hari kedepan. Berikut rilis resmi yang di sampaikan Kejari Kaur, M. Yunus, SH. MH.
Bahwa berdsarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dengan nomor 700/08/LHP/ID/KK/2023 dari Inspektorat Daerah Adanya Indikasi Penyimpangan Atau Perbuatan Melawan Hukum Dalam Realisasi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur T.A 2018, 2019, dan 2020 pada tanggal 12 Juni 2023.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-476/L.7.16/Fd.2/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 dan di perpanjang dengan nomor Surat Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur PRINT-590/L.7.16/Fd.2/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 ditemukan fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 Pada Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dikelola langsung oleh AMRAN PT Bin Pete (Alm) Mantan Kepala Desa Desa Air Jelatang Kec. Maje Kab. Kaur pada tahun periode 2016 s/d 2021 bersama-sama dengan ZAHWAN HANAPI Bin HANAPI mantan Sekdes pada Desa Air Jelatang Kec. Maje Kab. Kaur TA.2018, 2019 dan 2020.
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Pembangunan Drainase Induk.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 pekerjaan Talud Jalan (50 m).
Bahwa pada tahun anggaran 2019 pada kegiatan pembelian item lampu jalan Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebanyak 14 unit.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 Pada kegiatan peningkatan badan jalan rabat beton yang panjangnya 112,5 m
Bahwa pada tahun anggaran 2019 pada kegiatan Belanja perlengkapan PKK tidak dibelanjakan/ tidak ditemukan SPJ pembelanjaannya.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 Ditemukan Pajak PPn dan PPh yang tidak dibayarkan.
Bahwa pada tahun anggaran 2020 pekerjaan Talud Jalan.
Bahwa pada tahun anggaran 2020 pekerjaan Sumur Bor.
Bahwa pada tahun anggaran 2020 Pembangunan pagar tembok (87,3 m).
Pada tahun anggaran 2020 Pada kegiatan sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat kegiatan ini tidak dilaksanakan.
Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan kordinasi bersama Tim Auditor INSPEKTORAT Daerah Kab. Kaur dalam melakukan penghitungan kerugian negara dengan total kerugian negara yang di timbulkan oleh AMRAN PT Bin Pete (Alm) Mantan Kepala Desa Desa Air Jelatang Kec. Maje Kab. Kaur pada tahun periode 2016 s/d 2021 bersama-sama dengan ZAHWAN HANAPI Bin HANAPI mantan Sekdes pada Desa Air Jelatang Kec. Maje Kab. Kaur TA.2018, 2019 dan 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit pada tanggal 14 September 2023, yang pada pokoknya telah mendapatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 311.809.745,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa kemudian berdasarkan hasil Penyidikan kejaksaan negeri kaur telah ditemukan bukti bukti untuk dilakukannya penetapan tersangka atas nama AMRAN PT Bin Pete (Alm) Mantan Kepala Desa Desa Air Jelatang Kec. Maje Kab. Kaur pada tahun periode 2016 s/d 2021 bersama-sama dengan ZAHWAN HANAPI Bin HANAPI mantan Sekdes pada Desa Air Jelatang Kec. Maje Kab. Kaur TA.2018, 2019 dan 2020 dengan nomor penetapan Tersangka NOMOR : PRINT-673/L.7.16/Fd.2/09/2023 atas nama AMRAN Bin PETE (Alm) dan NOMOR : PRINT-674/L.7.16/Fd.2/09/2023 atas nama ZAHWAN HANAPI Bin HANAPI Tanggal 14 September 2023
Alat Bukti
a.
b.
c.
d. Keterangan Saksi : 12 orang;
Keterangan Ahli : 2 orang;
Surat : kami telah menyita 22 bundel dok