ROTE NDAO - Polda Nusa Tenggara Timur beserta jajaran Polres Rote Ndao,diminta untuk memastikan tindakan proses hukum terhadap pelaku pengusaha jahil perdagangan sirup hiu dan Teripang jenis Apendiks II tnpa izin di Kabupaten Rote Ndao,, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya Karantina yang berkedudukan di Kabupaten Rote Ndao sendiri Ibarat membeli Kucing dalam karung
Sementara Hewan yang di larang tersebut terus dikirim ke luar daerah.
Petugas Karantina Kab Rote Ndao,Albert Ketika diKonfirmasi pada sabtu(19/8/2023) mengatakan Para pengusaha jenis teripang dan hiu yang ada di Kab Rote Ndao,terkesan tidak mau sadar diri,bahkan setiap kali pengiriman barang ke luar daerah harus dikejar kejar hanya untuk mengurus dokumen,bahkan kami mendapatkan informasi ada yang mengirim jenis Apendiks(jenis yang dilarang)padahal jenis yang dilarang tersebut bisa dilakukan Pengiriman apabila mengantongi izin Apendik khusus atau kuotanya namun untuk Kab Rote Ndao sendri sampai saat ini belum ada satupun Pengusaha yang mengantongi izin tersebut(Sipji) jenis apendik II.
"kami dapat info ada pengiriman terus jenis hiu yang dilarang beserta teripang namun dijalankan secara Ilegal(tanpa dokumen)
Saya berharap agar teman teman pihak Kepolisian dapat membantu kami melakukan pencegahan pengiriman jenis barang apendiks
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan barang setiap kali pengiriman jangan sampai ada dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," katanya
Albert menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang belum ditemukan bukti.
Namun kami sudah menerima informasi dari teman teman pengusaha bahwa sebanyak.30 ribu kilogram teripang jenes Apendiks dan juga sirip hiu
Telah dikirim dengan cara ilegal sepanjang kurang lebih 4 bulan terkhir
Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari yang semula selalu dilaporkan oleh para pengusaha ketika hendak mengirim
“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar albert.
Albert menjelaskan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) bahkan ada Pengusaha di Papela yang audah memproduksi dengan cara masak kemudian keringkan nah itu juga ada izin Produksinya.
Nah untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.
Ada beberapa pengusaha yang diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu secara ilegal dari Rote ke Kota kupang dan selanjutnya ke Surbaya.
Kami akan terus melakukan pengawasan sebab untuk Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.dan kami akan terus berkordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas
Sesuai informasi yang diterima wartawan selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu dan satu jenis Terioang yang ternyata sering dikirim ke kota kupang jenis hiu dan sirip yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Kejadian ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,"bahkan ada yang sudah memproduksi baru dikirim keluar lantas tidak kantongi izin Produksi ujar sumber tersebut dan itu semuanya dimainkan oleh para pengusaha yang ada di Kab Rote Ndao.
Terhadap pelanggaran tersebut,diharapkan agar pihak Karantina dan Kepolisian dapat memproses hukum para pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan menjadi beking pengusaha mengirim secara ilegal (AL)