Kota
Bekasi - Masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi yang dijabat Kepala Dinas Tata
Ruang (Kadistaru) Junaedk masih menjadi tanda tanya bagi semua kalangan
terutama DPRD Kota Bekasi.
Ketua
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, SE pun bingung dengan masa jabatan Pj Sekda
Kota Bekasi. Menurutnya sejauh ini belum ada laporan apakah diperpanjang atau
tidak.
"Sudah
sejauh mana proses perpanjangan masa jabatan Pj.Sekda, hingga saat ini belum
ada laporan ke DPRD hingga ke Komisi 1," Ucap Faisal, Rabu (07/06/23).
Menurut
politisi partai Golkar ini, perpanjangan masa jabatan PJ Sekda Kota Bekasi
harus melalui proses yang bertahap, dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi harus
mengetahui proses tersebut hingga nantinya akan di informasikan kepada Komisi 1
selaku yang mengurusi pemerintahan.
Akan
tetapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan
masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi yang seharusnya sudah habis masa jabatan per
3 bulan.
"Ini
terkesan tertutup proses perpanjangan Pj. Sekda maupun seleksi Sekda Kota
Bekasi. Kami akan memanggil instansi terkait soal permasalahan ini,," Ucap
Bang Faisal sapaan akrabnya.
Seperti
diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23
Februari 2023 paling lama 3 bulan sejak tanggal penetapan SK tersebut.
Namun
sudah 3 bulan lebih, tidak ada informasi lebih lanjut apakah masa Jabatan Pj.
Sekda diperpanjang apa tidak. Karena sesuai aturan Permendagri No 91 tahun
2019, seharusnya ada perpanjangan masa jabatan Pj Sekda per 3 bulan dengan
batas maksimal 6 bulan. (adv)

