ROTE NDAO - Berdasarkan Nomor : LP/B/17/V/2023/SPKT/SEK RBL/RES RND/POLDA NTT, Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, pukul 16.45 sore,yang diadukan orang tua korban marten modok warga desa Inguinak.
Rupanya tak butuh waktu lama Satuan Reskrim Polres Rote Ndao,dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono bergerak cepat , bersama anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao,dan Polsek RBL Melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku berinisial RT seorang laki laki (19)Tahun dan MMK(25)tahun yang di ketahui adalah warga desa Inguinak ,Kecamatan Rote Barat Laut(RBL) kedua terduga pelaku tersebut diduga telah melakukanpenganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda korban (SM) 22 tahun meningal dunia.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim langsung bergerak melakukan Penangkapan terhadap para terduga pelaku pada minggu tanggal 14 Mei 2023, pukul 03: 23 pagi. Dan langsung digelandang ke sel Mapolres Rote Ndao.
Para terduga pelaku telah melangar pasal 170 Ayat (2) Ke - 3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) yang telah mengakibatkan nyawa orang lain hilang atau meningal dunia
Adapun kronologis kejadian Berawal pada hari selasa tanggal 09 Mei 2023, sekitar jam 17.00 wita saksi SK datang ke rumah Marthen Modok (Bapak Kandung) untuk memberitahukan bahwa korban SM ada mabuk dan sementara berada dirumah saksi.
setelah itu pelapor (Marten Modok) menanyakan kepada korban kamu sudah sadar atau belum kemudian korban menjawab denga nada lemah iya sudah, kemudian pelapor kembali bertanya sementara pikiran kamu waras atau tidak kemudian korban hanya mengganggukan kepalanya.
Melihat kondisi korban marten modok (orang tua kandung) mengambil tindakan untuk mengantar korban Ke RSUD Baa dan langsung di tangani oleh Dokter dan di pasang alat bantu pernapasan dan kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar jam 07.00 wita korban di rujuk kekupang
kemudian sekitar jam 12.00 wita pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan ke kupang.(AL)