Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Mafia Tanah, Plt. Wali Kota Bekasi Bakal Dilaporkan Mendagri

Sabtu | 3/11/2023 WIB Last Updated 2023-03-11T16:22:16Z
Illustrasi


Kota Bekasi - Fajar Juliansyah SE selaku Juru bicara dan Asisten YH & Partner Law & Firm, Advocad & Consultan mengaku kaget ketika Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan penaguhan tahanan kasus mafia tanah Kelurahan Jatibening Lama.


"Padahal sudah jelas akan 5 terdakwa akan disidangkan keputusannya, malah ditaguhkan penahanan oleh kepala daerah. Ini sudah jelas bertentangan dengan Kebijakan dan Komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah membentuk Tim Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga untuk memerangi praktek mafia pertanahan," ucap Fajar dalam press rilisnya, Sabtu (11/02/23)


Secara aturan, Plt Wali Kota Bekasi sebelum menjaminkan ke 4 terdakwa yang sedang aktif mempertanggung jawabkan perbuatannya di PN Bekasi, seharusnya meminta  dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kemendagri.


"Karena kebijakan ini berdampak hukum yang dapat mengakibatkan tercorengnya integritas dan kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi dalam fungsi sebagai pelayan masyarakat apabila dalam Jaminan tersebut terdapat terdakwa menghilang dan lain sebagainya," Tegas Fajar.


Dirinya berencana akan bersurat kepada instansi terkait di Jakarta untuk meminta kejelasan terkait permasalahan ini, karena sudah jelas ini melanggar instruksi presiden dalam pemberantasan mafia tanah.


"Kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta diperiksa proses pemberian jaminan pengalihan tahanan dimaksud dan di awasi proses persidangannya sampai dengan terbitnya putusan PN Bekasi," Tegas Fajar.


Kami berharap dalam persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi PLT Wali Kota Bekasi dapat mendukung upaya pemberantasan mafia praktek pertanahan di Kota Bekasi.


Sebelumnya, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya angkat bicara dirinya sebagai penjamin bagi 2 Aparatur aktif pada Pemerintah Kota Bekasi, 1 Pensiunan Camat dan 1 warga Kota Bekasi terdakwa pemalsuan dokumen kasus mafia tanah kelurahan Jatibening.


Ketika ditemui seusai sidang paripurna kemarin, dirinya mengatakan secara hukum saya masih menghormati hak dan kewenangan dari penyidik yang menyatakan terdakwa dianggap bisa untuk dilakukan penahanan rumah.


“Dan itu juga menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Tri Adhianto di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/03/23).


Meskipun hanya 1 dari terdakwa yang tercatat masih aktif sebagai ASN Pemkot Bekasi, Tri menuturkan penangguhan terhadap para terdakwa dilakukan secara utuh dari konstelasi yang ada dan lebih mengutamakan untuk pejabat Pemkot Bekasi.


“Jadi itu yang kita minta, kalau memang bisa ditangguhkan ya ditangguhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban saya adalah untuk memastikan bahwa keempat-nya itu tidak mengulangi perbuatan, untuk tidak kemudian mereka melarikan diri,” pungkasnya. (GL)

×
NewsKPK.com Update