Kaur, Newskpk.com - Setelah melakukan tahapan penilaian administrasi dan test wawancara pada calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) sesuai dengan peraturan Bawaslu RI No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bawaslu RI No 4 Tahun 2022, Maka Panwascam Luas Kabupaten Kaur mengumumkan nama peserta calon PKD yang lulus atau terpilih.
Dalam penetapan pleno Panwascam sesuai dengan pengumuman Nomor :007/KP.01.00/BE-04.06/02/2023 dengan nama yang dinyatakan Lulus sebagai berikut,
1. Budi Tri Wibowo (L) Desa Tuguk
2. Ahmat Yani (L) Desa Benua Ratu
3. Sisti Kemala Dewi (P) Durian Besar
4. Junaidi, BY (L) Desa Ganda Sulit
5. Meni Petrianti (P) Desa Cahaya Negeri
6. Kamaludin (L) Desa Tanjung Beringin
7. Alami Untung (L) Desa Pulau Panggung
8. Taupion (L) Desa Umbul
9. Nova Ekwansyah (L) Desa Serdang Indah
10. Bultas Usisda (L) Desa Kepahyang
11. Volta Minardi (L) Desa Bangun Jiwa
12. Sisiti Karyati (P) Desa Padang Jati.
Penguman ini di umumkan di Luas tertanggal 4 Februari 2023 dan di tanda tangani oleh 3 Komisioner Panwascam Laus Kabupaten Kaur.
Nama-Nama yang lulus secepatnya melengkapi pemberkasan sebelum pelantikan Senin, 6 Februari 2023. Hal ini di katakan Ketua Panwascam Luas, Evan Jayadi kepada awak media seusai pengumuman dikeluarkan, Sabtu, 4 Februari 2023.
"Untuk nama yang dinyatakan lulus, kami tunggu perlengkapan pemberkasan sesuai yang tertera pada lampiran pengumuman. Dan saya berharap kepada yang lulus jangan terlalu berbangga dan yang belum lulus kami mohon maaf serta jangan berkecil hati, Karena pada dasarnya kita adalah bagian dari pengawas pemilu . Juga mohon dukungannya kepada masyarakat kecamatan luas khususnya." ujar evan yang sudah 3 kali berturut-turut menjabat sebagai komisioner Panwascam Luas.
Sebelumnya peserta yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 20 orang peserta dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Luas. Demikian (SMI)