ROTE NDAO –Alternativ Revisi RTRW Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam KRP untuk melengkapi analisis dalam RTRW Kabupaten Rote Ndao,, serta berbagai faktor lain termasuk perbaikan perbaikan KRP di atasnya dan atau KRP yang setara yang dipertimbangkan.
Dimana harapannya, hasil kajian ini dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan revisi RTRW untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengakomodir berbagai pertimbangan dan permasalahan dalam jangka panjang demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH)Kabupaten Rote Ndao,Lexi N.Foeh ST pada sabtu 10/2022.
saat gelar Rapat Virtual bersama Tim Pokja Pengendalian Lingkungan dan uji Publik Ke 3 oleh Tim Teknis Penyusunan (KLHS) bersama antara OPD terkait,Tokoh masyarakat,Tokoh adat,dan juga sejumlah Pengusaha dalam rangka penyusunan pembuatani dokumen RT RW di kabupaten Rote Ndao.
Untuk diketahui, Tim Pokja KLHS penyusunan revisi RTRW telah melakukan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam kebijakan, rencana dan atau program, untuk selanjutnya dilaksanakan Penjaminan Kualitas KLHS melalui penilaian mandiri oleh penyusun kebijakan, rencana dan atau program,yang kemudian hasil penjaminan kualitas tersebut dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh pejabat penyusun Kebijakan, Rencana dan/atau Program.
Dalam rangkaian hal tersebut, maka telah dilakukan penandatangan Berita Acara.
Tesebut Terhadap 5 poin KRP yang terdapat dalam struktur dan pola ruang revisi RTRW yang hasil analisisnya belum melampai dan tidak berada dalam.kawasan hutan,tidak memerlukan perubahan Lokasi.namun perlu penyempurnaan alternatif mitigasi,dan rekomemdasi perbaikan KRP,hasil kajian KLHS harus segera diintegrasikan kedalam KRP usai dilakukan pembahasan dilanjutkan dengan
Penandatanganan Berita Acara Revisi RTRW Pengintegerasian KLHS ke dalam KRP oleh Tokoh Masyarakat,.Pengusaha serta perwakilan dari masing masing OPD terkait.(AL)