Kaur,Newskpk.com - Dalam Permenkes RI No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dijelaskan,DAK Nonfisik Bidang Kesehatan,adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat,
penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Selanjutnya DAK Nonfisik harus terserap 100% sesuai dengan peruntukannya yang sudah diatur dalam Permenkes tersebut. Untuk mengetahui serapan realisasi DAK Nonfisik Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur awak media memgkonfirmasi pihak Dinkes Kaur, Namun pihak Dinkes belum bisa memberikan keterangan yang dimaksud. Hal ini dikatakan Kasubag Perencanaan Dinkes Kaur, Ita Sutridiana pada Rabu, 14/12/2022 di ruang kerjanya.
"berkaitan dengan angka serapan realisasi DAK nonfisik tahun 2022 kami belum bisa menjelaskan karena kami takut di marah atasan dan kalau mau datanya ajukan surat permohonan secara resmi"ujarnya.
Berdasarkan sumber data dari situs resmi Kemenkeu RI terkait alokasi DAK Nonfisik, Diketahui Dinkes Kaur tahun 2022 mendapat alokasi DAK non fisik dengan rincian sebagai berikut,:
Jampersal = Rp 102.911.000
Belanja Stunting = Rp 283.722.000
BOK Kab/Kota = Rp 2.088.700.400
Belanja BOK Puskesmas = Rp 15.515.784.090
Belanja Kesehatan Bergerak = Rp 706.996.000
Sedangkan untuk tahun 2021 Dinkes Kaur mendapat DAK non fisik dengan rincian sebagai berikut, :
Belanja Bok Puskesmas = Rp 11.331.233.000
BOK Kab/Kota = Rp 1.881.146.000
Belanja Stunting = Rp 750.000.000
Belanja Jampersal = 1.145.658.000
Demikian (SMI)