Notification

×

Iklan

Iklan

Disdikpora Cianjur Harus Bertanggung Jawab Soal Penyaluran Tablet Untuk Siswa

Jumat | 11/11/2022 WIB Last Updated 2022-11-11T06:34:05Z


Cianjur - Terkait adanya penyalahgunaan wewenang soal bantuan Handphone Tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Afirmasi, Generasi Muda Republik Indonesia (Gema RI) melakukan audensi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jumat (11/11/22)


Seperti diketahui, pada tahun 2019 kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberi bantuan untuk sekolah di seluruh indonesia berjenis Handphone Tablet guna menunjang kebutuhan rumah belajar di satuan pendidikan, sesuai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019.


Saat diwawancarai, Zefannya Zulian mengatakan dari data dari Kemendikbud tahun 2019 terdapat 26 Sekolah dasar dan Menengah di Kabupaten mendapatkan bantuan tablet dari kementrian.


"Berdasarkan data yang kami dapat dari Kemendikbud bahwa terdapat 26 Sekolah Dasar dan Menengah di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan bantuan Tablet dengan anggaran sekitar Rp. 4,7 Miliar, namun nyatanya diduga tidak terealisasi dengan baik di Kabupaten Cianjur," ungkap Zefan


Padahal dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bantuan-bantuan tablet itu diperuntukkan untuk siswa/i prioritas guna menunjang kegiatan belajar mengajar.


"Maka dari itu bila penyaluran Tablet ini tidak tersalurkan dengan baik dan melanggar hukum, kami akan segera melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur," Tutup Zefan


Ketika dimintai tanggapannya, Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Hilmi menyebutkan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan terkait penyaluran Tablet ini, mungkin pemahaman dan update dari para kepala sekolah yang kurang maksimal.


"Saya selaku Kabid SMP akan mengkroscek hari ini juga, terkait temuan yang sudah disampaikan oleh rekan rekan dari Gema RI," "tutup Hilmi. (Red)

×
NewsKPK.com Update