ROTE NDAO - Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao, mulai menertibkan aktivitas penambangan pasir di sejumlah tempat yang ada di Kabupaten Rote Ndao.
Dalam bulan noveber 2022, Satreskrim Polres Rote Ndao telah mengamankan kurang lebih belasan unit dump truck.
Semua dump truk pengangkut pasir yang diamankan ada yg dari wilayah polsek Rote Tengah, polsek Rote Timur,,dan dari lokasi penambangan pasir yang berbeda. Kini, semuanya diamankan di polres Rote Ndao.
Damp truk yang diamankan tersebut juga dari perusahaan tambang pasir yang beragam. Ada perusahaan tambang yang telah memiliki izin usaha pertambangan Explorasi (IUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). dan ada juga dari pertambangan liar.
Bahkan Ada beberapa oknum yang masih melangar aturan,padahal sudah beberapa kali pernah ditangkap dan di peringatkan .
Pantauan wartawan di Polres Rote Ndao, sejak selasa malam hinga rabu pagi pihak kepolisian menahan sekitar 8 dump trek pengangkut pasir.
Kasat reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Yeni Setiono,ketika diKonfirmasi pada kamis(17/11/2022) pagi mengatakan
Terkait penertiban sejumlah dump truk pengangkut pasir, yang berasal dari penambang Ilegal dan pemegang IUP yang masih berproses ke tahapan OP saya sudah ingatkan ulang² untuk ditahan dulu berproduksinya dan apabila OP nya selesai, maka silahkan kembali beraktivitas ,tapi apa yg telah saya ingatkan ini tidak di indahkan ungkapnya.(AL)