Notification

×

Iklan

Iklan

Syarat PTSL Tak Lengkap, Warga Jatimelati Dimintai Biaya Tambahan Sampai Jutaan

Kamis | 9/29/2022 WIB Last Updated 2022-09-29T12:57:49Z




Kota Bekasi - Praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali terjadi di Kecamatan Pondok Melati terutama di Kelurahan Jatimelati.


Dari sumber yang didapat newskpk.com, pungli di kelurahan Jatimelati  diduga dilakukan oleh seorang warga yang mengaku pengurus PTSL di tingkat RW yang juga seorang Tenaga kerja kontrak (TKK) di Kecamatan Pondok Melati.


Oknum tersebut meminta uang sekitar 1 juta hingga 2 juta kepada sejumlah warga di RW 03 RT 06 dan juga di RW 04 untuk uang administrasi pengurusan sertifikat tanah.


Hal ini di benarkan oleh salah seorang warga RW 03 (inisial N) yang mengatakan benar pengurusan sertifikat PTSL dikenakan biaya 1,5 juta.


Selain itu, oleh petugas sosialisasi menyampaikan, besaran biaya bertambah apabila status lahan yang hendak mengikuti program PTSL hanya berupa girik.


“Ada biaya Rp.10.000 per meter buat yang lahannya masih girik. Kalau yang memiliki akte jual beli, itu tidak dipungut lagi biaya tambahan diluar yang Rp.1,5 jutaan," ujar N, Kamis (29/09/22)


Menanggapi pungli pembuatan sertifikat PTSL, Usman Purwanto selaku ketua umum LSM LK2D (Lembaga Kajian Kebijakan Daerah), Menyayangkan sikap dari pengurus RT RW yang melakukan pungutan pengurusan sertifikat PTSL melebihi aturan.


Dirinya juga menduga, dugaan pungli ini pasti mengalir ke oknum ASN yang ada di Kelurahan Jatimelati yang bertugas menandatangani berkas maupun Warkah 


"Ada dugaan pungli PTSL yang dilakukan oknum pengurus RT RW mengalir ke oknum Lurah yang bertugas menandatangani berkas maupun Warkah yang harus dilengkapi," ungkap Usamn


Usman meminta kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah dan  RT RW yang melakukan pungutan pengurusan sertifikat PTSL melebihi aturan.


"Kami menduga oknum Lurah menerima dana pungli dari Pengurus RW," ucap Usman.


Mendengar hal tersebut, Saat dikomentari terkait dugaan pungli di wilayah kecamatan pondok melati, Camat Pondok Melati Heni Setiowati memastikan bahwa bawahannya tidak melakukan pungli PTSL yang disangkakan.


"Saya pastikan tak ada pungli yang dilakukan bawahan saya, apalagi untuk program PTSL yang ada di Kecamatan Pondok Melati," ucap Heni beberapa hari yang lalu


Diketahui untuk kelurahan Jatimelati tidak ada kelompok masyarakat ( Pokmas), yang bertanggung jawab atas proses pemberkasan di tangani langsung oleh pihak kelurahan. (Red)

×
NewsKPK.com Update