Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberantasan Judi, Polsek Bekasi Timur Amankan Pria Pengepul Togel Online di Margahayu

Jumat | 8/26/2022 WIB Last Updated 2022-08-26T07:29:56Z


Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota dengan gencar lakukan pemberantasan judi baik konvensional atau darat maupun melalui online sistem transfer dana ke rekening di Website judi. 


Pemberantasan Judi tersebut dalam penegakan hukum diwilayah Kota Bekasi sesuai arahan Kapolri yang diperintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M.Fadil Imran.


Kali ini, Polsek Bekasi Timur pimpinan Kanitreskrim AKP Ompi Indovina, bersama tim opsnal menggelar kegiatan Pemberantasan judi diwilayah Hukum Polsek Bekasi Timur.


Hasilnya, satu Pengepul Perjudian Toto Gelap (Togel) melalui online diamankan Reskrim Polsek Bekasi Timur. Pelaku bernama Anggiat Samosir (55) diamankan di Pos Ronda Jl. Semut Peduli Rt 009 Rw 011 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).


Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa HP, uang sebanyak Rp 700.000 lembaran 100.000 sebanyak 7 lembar.


"Awal mula kejadian kami memdapat laporan adanya kegiatan perjudian berupa pemasangan togel atau toto gelap oleh pelaku di TKP," kata Kapolsek AKP Ridha Putra Aditya, Kamis (25/8/2022).


Mendapat informasi tersebut, lanjut Ridha, Kanit reskrim dan Timnya mendatangi TKP dan di dapat seorang laki – laki yang mengaku bernama Anggiat Samosir sedang melakukan perjudian dengan sebutan judi togel dan dilakukan penggeledahan ditemukan rekapan (angka pasang) di handphone Nokia warna Hitam dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 sebanyak 7 lembar sebagai uang taruhan/pasangan dari orang lain.


Pelaku kita amankan berikut barang buktinya, "Menurut keterangan pelaku bahwa setelah pelaku berhasil mengumpulkan uang pasangan tersebut kemudian seminggu sekali oleh pelaku uang tersebut di setorkan kembali ke S (Masih dalam Lidik)," jelas Ridha.


Dari keterangan lagi, selama menjadi pengepul togel ini, dia bisa mendapat keuntungan atau omzet sampai 250 ribu perhari.


"Saat ini Pelaku kita amankan di Polsek Bekasi Timur dan barang bukti, terhadapnya kita sangkakan pasal KUHPidana Pasal 303, ancaman 10 tahun penjara," tutupnya. (YS)

×
NewsKPK.com Update