Bekasi – Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum dalam implementasi sistem pendidikan nasional sebagai
amanah (mandat) dari Pasal 31 Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yakni hak mendapatkan pendidikan yang layak, Jum’at (05/08/2022).
Mandat tersebut diturunkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar dan Peraturan Pemerintah Indonesia 48/2008 tentang pendanaan pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga
sekolah menengah (SMP) yang gratis ditanggung oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyediaan fasilitas pendidikan guna terciptanya proses belajar mengajar yang layak dalam rangka untuk menciptakan sistem pendidikan berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan
nasional dan keadilan dalam Pancasila, serta dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia berdasar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.kata Latif ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Jumat (05/08/2022)
Menurut Latif "Hasil penelitian menyatakan bahwa Pendidikan dasar gratis dan sistem
pembelajaran yang layak tidak dapat dicapai secara adil dan merata karena setiap daerah miliki kebijakan dan manajemen pendidikan yang berbeda, adanya ketidaktransparanan oknum Dinas dan sekolah dalam mengelola dana, dan faktor alasan ketidak cukupan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah.
Pendidikan dasar 9 (Sembilan Tahun) seharusnya gratis serta layak sampai
pada Pendidikan Menengah Pertama (SMP) baik dalam hal infrastruktur pendidikan, fasilitas pendidikan, honor guru, biaya listrik, telepon, pengadaan komputer, buku-buku tanpa ada
pembedaan sekolah publik dan sekolah swasta.
Lebih lanjut Latif menyampaikan,"Pendidikan di Indonesia memegang peranan penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke empat, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa setiap warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin oleh pemerintah melalui undang-undang dasar
RI Tahun 1945 dalam memperoleh hak asasi manusia yang dirumuskan dalam Pasal 28C ayat (1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; Pasal 28D
ayat (3) setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945).
Kebijakan pendidikan menurut Undang-Undang Pendidikan Nasional Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Dalam Penyelenggaran Pendidikan Nasional, Negara seharusnya bertanggung jawab
secara orisinil, konferhensif dan bertanggung jawab secara mutlak dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan rakyat Indonesia tetapi sistem tersebut tidak konsekuen
diselenggarakan, karena masih menggunakan sistem trial and error sistem mencoba- coba.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggung jawab terhadap tuntutan peru-bahan zaman.
Secara yuridis tentang hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat-kan pendidikan nasional yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dirumuskan dalam UUD RI 1945 dalam Pasal 28C ayat (1) setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya yang demi kesejahteraan umatnya. Pasal 28D ayat (3) itu setiap warga negara (YS)