ROTE NDAO- Kejaksaan Negeri Rote Ndao,akhirnya menahan tiga orang tersangka masing masing adalah (PS)selaku Pejabat pembuat Komitmen(PPK), (DMN) Kontraktor Pelaksana dan (DNOP) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Ketiga tersangka ditahan terkait Kasus dugaan Korupsi Proyek pekerjaan Pembangunan Pagar dan Salasar Puskesmas sotimori pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Rote Ndao,Tahun Anggaran(TA)
2019.
demikian disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao,melalui Siaran Pers
Nomor: PR –07/ N.3.23/Dsp.4/07/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Angga Ferdian,SH.
Untuk diketahui bahwa paada (Jumat,01/6 2022).
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka I yaitu (PS)selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka II yaitu (DMN)
selaku Pelaksana
Tersangka III yaitu (DNOP) selaku Konsultan pengawas
dalam proses pemeriksaan ketiga tersangka didampingi oleh Penasehat
Hukum dari masing-masing Tersangka
setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga Tersangka tersebut sekira pukul 19.00 wita,
ketiga Tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala
Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print-
02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022;
dan sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka tersebut, terlebih dahulu
dilakukan pengecekan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Busalangga.
Saat ini ketiga
Tersangka masing masing PS, DMN dan DNOP ditahan di
Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 01 Juli
2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
para Tersangka diduga telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AL)