Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Rote Ndao Tahan Tiga tersangka Kasus Korupsi

Jumat | 7/01/2022 WIB Last Updated 2022-07-01T14:05:47Z


ROTE NDAO- Kejaksaan Negeri Rote Ndao,akhirnya menahan tiga orang tersangka masing masing adalah (PS)selaku Pejabat pembuat Komitmen(PPK),  (DMN) Kontraktor  Pelaksana dan (DNOP) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Ketiga tersangka  ditahan terkait Kasus dugaan Korupsi Proyek pekerjaan Pembangunan Pagar dan Salasar Puskesmas sotimori  pada Dinas

Kesehatan Kabupaten Rote Ndao,Tahun Anggaran(TA)

2019.



demikian disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao,melalui Siaran Pers

Nomor: PR –07/ N.3.23/Dsp.4/07/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Angga Ferdian,SH. 


Untuk diketahui bahwa paada (Jumat,01/6 2022). 


Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pemeriksaan 

terhadap Tersangka I yaitu (PS)selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka II yaitu (DMN)

selaku Pelaksana

Tersangka III yaitu (DNOP) selaku Konsultan pengawas 


dalam proses pemeriksaan ketiga tersangka didampingi oleh Penasehat 

Hukum dari masing-masing Tersangka 


setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga Tersangka tersebut sekira pukul 19.00 wita, 

ketiga Tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala 

Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print-

02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022; 


dan sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka tersebut, terlebih dahulu 

dilakukan pengecekan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Busalangga. 


Saat ini ketiga 

Tersangka masing masing PS, DMN dan  DNOP ditahan di 

Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 01 Juli

2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. 


para Tersangka diduga telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AL)

×
NewsKPK.com Update