Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Miras, Seorang IRT di Rote Nekat Habisi Anak Kandung

Jumat | 7/22/2022 WIB Last Updated 2022-07-22T09:05:49Z


ROTE NDAO - Seorang ibu berinisial AA (42) beralamat RT 008 / RW 004, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, dalam keadaan mabuk miras jenis sopi, tega  Cekik anak kandungnya sendiri hingga tewas. 


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K.M.H, saat jumpa pers di Lobi Polres Rote Ndao, jumat 22/07/2022 


Menurut Kapolres awal mula kejadian, pada hari Jumat, 15 Juli 2022 sekitar Pukul 08.00 Wita, tersangka AA mengonsumsi Miras jenis Sopi bersama dua orang saksi berinisial EP dan RN sebanyak satu aqua ukuran sedang di dalam rumah milik tersangka.


“Aksi miras itu berlangsung hingga sekitar Pukul 09.00 Wita, yang saat itu juga ada korban YMN (2) sementara makan bubur dan disuap oleh tersangka,” ungkap Kapolres Nyoman. 


Ia melanjutkan, setelah minum sopi, saksi EP dan RN pulang ke rumah masing-masing dan selang beberapa saat kemudian, datang saksi GA untuk membeli ikan lele di rumah korban yang dijual oleh saksi DN.

“Saat itu saksi GA masih melihat korban sementara bermain di dalam rumah tersangka,” katanya.

Sekitar pukul 12.00 Wita, dikatakan Kapolres Nyoman, tersangka AA mengajak korban untuk tidur siang. Saat di atas tempat tidur, korban turun dan  berjalan menuju kembali ke ruang tengah, yang saat itu tersangka sudah hampir tidur nyenyak karena mabuk sopi.


“Mendengar korban memanggil, mama, mama, mama (sebanyak tiga kali), tersangka pun kesal, bangun dan marah,” jelas Kapolres Nyoman.


Sambung Kapolres, tersangka merespon permintaan korban dengan berkata,”Ini ana ni katong (Kita) mau tidur, minta teh terus,” ungkap tersangka AA sambil melihat korban menumpahkan gula pasir di lantai.


“Tersangka langsung duduk jongkok di lantai, memeluk korban dari belakang, menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan kanan sekuat tenaga, mencekik leher korban sekerasnya, menjepit tubuh korban dengan kedua lutut dan korban pun putus napas atau meninggal dunia,” terang Kapolres Nyoman.


Setelah korban meninggal, tersangka pun panik dan takut diketahui keluarga dan orang lain, maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan belakang rumah dan terus berjalan sampai di hutan Meondolak.


“Sampai di hutan tersebut, tersangka meninggalkan jasad korban dengan keadaan tidur terlentang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru,” jelas Kapolres Nyoman.


“Sampai dengan hari Senin, 18 Juli 2022, sekitar Pukul 14.30 Wita, korban ditemukan oleh saksi DN bersama tiga orang teman saksi,” sambungnya.


Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan atau pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.


Barang bukti yang diamankan, satu lembar celana kain pendek berwarna merah motif batik. Satu lembar jaket berwarna hitam, di depan tertulis Feather Touch Wild Free Profesional Fashion Addicted. Satu buah botol Aqua sedang, satu buah topleks bening tutupan kuning berisi sedikit gula pasir dan satu buah gelas kaca bening. (AL)

×
NewsKPK.com Update