ROTE NDAO - Sidang Kasus Gugatan Praperadilan yang di Ajukan oleh Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai,terkait penetapan status Klienya sebagai Tersangka Kasus Pencurian (ENJ)
Terhadap Polsek Lobalain Cq,Reserse kriminal umum
Akhirnya memasuki agenda putusan.
Sidang Kasus
Praperadilan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nomor 1/Pid.Pra/2022.PN Rno
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim,Dimas indra swadana,SH didampingi Panitera Melianus Y. Lankari,SH
Pada (Selasa,19 juli 2022)
Dalam pembacaan putusan sidang yang dibacakan di ruang persidangan adalah Hakim menerima Eksepsi termohon dan menolak seluruh gugatan Praperadilan Pemohon.(AL)