Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Lobalain Serahkan Tersangka Pencurian Kekejaksaan Negeri Rote Ndao

Selasa | 7/19/2022 WIB Last Updated 2022-07-19T12:00:24Z


ROTE NDAO - Berdasarkan Surat Kapolsek Lobalain nomor : B/97/Res.1.8/VII/2022/Sek Lobalain tanggal 19 Juli 2022,  


dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lobalain ,Aipda Made Budiarsa SH,  melaksanakan Penyerahan Tersangka  Kasus Pencurian beserta  Barang Bukti(BB) terhadap perkara dugaan tindak pidana Pencurian (END).


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti(BB) berlangsung diruangan Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 


dan diterima oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao,I Nyoman Agus Pradnyana SH 


Pada saat penyerahan tersangka  didampingi oleh Penasehat Hukum Ebsan.F. SH 


Perlu diketahui bahwa sebelum diserahkan untuk dilakukan penahanan,terlebih dahulu dilakukan  pemeriksaan kesehatan oleh dokter 


Tersangka Pencurian ditahan selama dua puluh hari kedepan di Sel Mapolres Rote Ndao,selanjutnya menunggu jadwal persidangan. 


Sebelumnya pernah di beritakan Polsek Lobalain dibawah Pimpinan Kapolsek I Gede Putu Parwata serta Kanit Res Polsek Lobalain,AIPDA I Made Budiarsa SH,berhasil menetapkan seorang Tersangka Pencurian atas nama (END)alias Eli warga RT 009 RW 004  Kelurahan Mokdale,Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao. 


Hal tersebut dilakukan usai pihak polsek Lobalain mengelar perkara berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain tgl.10 juni lalu. 


demikian dikatakan Kapolsek Lobalain I Gede Putu Parwata.SH 

Kepada Wartawan Sabtu 18/6/2022.malam.

Dijelaskan usai  menerima laporan tgl 19 April 2022 Polisi LP /B/19/IV/2022 atas nama Pelapor  Endang  Sidin, selanjutnya dilakukan olah TKP,termasuk amankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka (END) alias Eli. 


serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi 


Alhasil telah digelar perkara kemudian setelah cukup bukti  penyidik berhasil Menetapkan satu orang tersangka berinisial (END) yang merupakan warga Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain. 


Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP 


Untuk diketahui Kejadian ini berawal saat tgl 12 april 2022 sekitar pukul 14:30 wita tersangka END alias Eli,melakukan Pengerusakan dan pencurian  di sebuah bangunan milik Korban (ES)di lingkungan Lobadok Kelurahan Mokdale,KecamatN Lobalain. 


Dari Tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti di rumah tersangka.(AL)

×
NewsKPK.com Update