Notification

×

Iklan

Iklan

Adhiyaksa Ke-62, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Dana Hibah KPUD

Jumat | 7/22/2022 WIB Last Updated 2022-07-22T07:25:07Z


Kaur, Newskpk.com - Berketepatan dengan hari bhakti Adhiyaksa ke-62, Kejari kaur tetapkan tersangka kasus dana hibah KPUD Kaur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka ini di jelaskan dalam konfrensi pers di aula Kejari Kaur, Jum'at 22 Juli 2022.


Penetapan tersangka dilakakun setelah menjalani proses panjang, pihak penyidik Kejari Kaur sebelumnya telah menggeledah kantor KPUD Kaur dan menyita beberapa dokumen penting selanjutnya telah melakukan pemeriksaan puluhan orang. 


Diketahui dua orang tersebut adalah sekretaris KPUD Kaur berinisial SU dan PPK berinisial UJ dengan kerugian negara ditaksir 

Rp 547 juta hal ini dikatakan Kejari Kaur M. Yunus, SH. MH pada jumpa pers



"Ada dua tersangka yang kita tetapkan tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan, total kerugian negara sekitar Rp 547 jutaan " ujar Kajari (SMI)

×
NewsKPK.com Update