Kota Bekasi – Permasalahan Banjir yang belum terselesaikan
bagaikan momok bagi masyarakat Kota Bekasi. Penanganan masalah banjir
membutuhkan perhatian serius, baik oleh pemerintah daerah, DPRD maupun
stakeholder di Kota Bekasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim
menuturkan problem Kota Bekasi itu adalah banjir.Ada beberapa OPD terlibat
langsung dalam proses penanganan banjir.
Dampak tejadi banjir disebabkan karena berkurang Ruang
Terbuka Hijau (RTH), kurangnya polder dan penyumbatan sampah. Semua
permasalahan itu tupoksi ada di tiga OPD yakni Distaru, Dinas LH dan DBMSDA.
“Komponen ini yang harus sama-sama bekerja mengikuti arahan
Perda Drainase. Artinya bagaimana penegakan Perdanya, supaya bisa minimalisir
persoalan banjir di Kota Bekasi,” ungkap Arif Rahman Hakim, ditemui di Komisi
II, Senin (30/5/2022).
Disamping persoalan banjir, Anggota fraksi PDI Perjuangan
menyarankan kepada Distaru untuk tidak gampang mengeluarkan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Memang mengejar PAD itu penting, tetapi juga harus dilihat
dampak sosialnya.
“Harus ada regulasi yang ditetapkan dalam pembangunan,
jangan sekedar dikeluarkan (izin) dan mereka cincai, akhirnya selesai. Tinggal
masyarakat yang terdampak. Mereka (OPD) secara regulasi harus bisa memantau
kegiatan pembangunan,” tegasnya.
“Dalam LKPJ 2021, saya sarankan Distaru harus punya UPTD di
setiap Kecamatan, agar bisa monitoring pembangunan yang izinnya telah
dikeluarkan oleh Distaru. Artinya yang Distaru rekomendasikan untuk dikeluarkan
perizinan,” tambah Arif.
Arif menambahkan, saat ini di DPRD sedang di bahas tentang
Perda inisiatif Sat Pol PP. Didalam pembahasan itu akan dirangkum semua, agar
ada penegakan Perda yang menjadikan setiap OPD disiplin.
“Dan kita melihat kalau mereka (OPD) santai-santai, ya
sampai kapan permasalahan di Kota Bekasi akan hilang,” pungkasnya. (ADV)