Notification

×

Iklan

Iklan

ESDM NTT Berharap Usaha Pertambangan Warga Sesuai Dengan Ketentuan

Rabu | 5/11/2022 WIB Last Updated 2022-05-11T01:37:16Z


ROTE NDAO - Semenjak Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 55 tahun 2022 tentang “Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara”, dimana memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan Kepada Daerah / Pemerintah Provinsi 


Terkait hal tersebut Kepala Dinas ESDM Nusa Tenggara Timur(NTT) Jusuf.A.Adoe.SE.MT Ketika dikonfirmasi Wartawan Senin 10 Mei 2022 membenarkan hal tersebut. 


Dijelaskan Kadis ESDM NTT, Untuk pelaksanaan Perpres 55 tahun 2022, sesuai arahan Dirjen Minerba masih ada masa transisi kurang lebih 3 bulan.

dan untuk Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), masih dikonsultasikan dengan Dirjen Minerba sebab aturan teknisnya masih sementara difinalkan oleh Pemerintah pusat. 


Sedangkan untuk Pergub sebagau turunan dari Perpres 55 sementara masih berproses,ujarnya. 


Sedangkan terkait berapa Lama dan tidak prosesnya tergantung kesiapan pemerintah provinsi terkait, kelembagaan, sdm, pembiayaan dan sistim yang sudah ada, agar ketika pendelegasian ini berjalan serta tidak terjadi stagnasi pelayanan, ungkapnya. 


Untuk itu maka saat ini  "Kami ESDM Provinsi akan melakukan kunjungan ke beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Rote Ndao. 


Diharapkan kita terus bersama memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentinganya berijin " intinya bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berusaha, sepanjang kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tegas Kadis ESDM.(AL)

×
NewsKPK.com Update