Notification

×

Iklan

Iklan

Program RJIT Dinas Pertanian Kaur Diduga Tidak Transparan

Kamis | 4/07/2022 WIB Last Updated 2022-04-07T01:57:28Z


Kaur, Newskpk.com - Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) adalah salah satu program kementerian Pertanian RI memalui Dirjen Prasaran dan Sarana  pertanian (PSP). RJIT sesuai dengan keputusan Dirjen PSP No 08/Kpts/SR.120/01/2021 dengan tujuan meningkatkan kondisi infrastruktur jaringan sehingga mampu meningkatkan fungsi layanan irigasi,  Meningkatkan luas area tanam dan/atau indeks pertanaman,  Meningkatkan partisipasi P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan dalam pengelolaan  jaringan irigasi. 


Kabupaten Kaur Tahun 2022 mendapatkan alokasi dana program RJIT di 10 titik jaringan irigasi  tersebar di beberapa kecamatan yang  ada. Namun sayangnya dalam tahapan penetapan Calon Peneriman dan Calon Lokasi (CPCL) RJIT di Kabupaten Kaur diduga tidak transparan baik pemberitahuan pada kelompok tani hamparan sawah sampai penetapan  CPCL yang di keluarkan oleh Kepala Bidang PSP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaur. 


Dugaan ketidak trasparanan dalam melaksanakan program RJIT ini di buktikan saat beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi kepala bidang PSP Dinas Pertanian Kaur, Bambang Irawan S. Hut yang juga menjabat sebagai ketua tim teknis pada program RJIT Tahun 2022 di ruang kerjanya Rabo, 06 April 2022 . 


Konfirmasi yang di maksud terkait nama kelompok tani penerima atau nama kelompok tani yang sudah ditetapkan CPCL . Namun informasi yang di minta tidak di berikan oleh Kepala Bidang PSP meski sudah di izinkan sama Kepala Dinas Pertanian sehari sebelumnya. 


"Saya bukan tidak mau mengasihkan nama kelompok tersebut namun semua dalam proses di bengkulu dan nama kelompok ditetapkan berdasarkan CPCL sudah di kirim melalui online. Nanti kalau sudah final kita beritahu dan kamu boleh kamu mengawasi saat pelaksanaannya, ya tunggu saja" ujar Bambang yang tidak mengindahkan rekomedasi Kepala Dinas untuk memberikan  data nama kelompok tani hamparan yang sudah tetapkan CPCL kepada awak media. 


Menurut salah satu awak media jejakkasus.info yang akrab di sapa iwan pray sangat menyayangkan atas pernyataan Kabid PSP Dinas Pertanian Kaur tersebut, Menurut iwan data yang di maksud tidak termasuk dalam data rahasia negara


"Menurut saya data yang dimaksud bukan data pengecualian atau rahasia negara, artinya sah-sah saja untuk di berikan dan ini lumrah untuk awak media dan publik mengetahuinya. Sekarang timbul pertanyaan baru ada apa sehingga Kabid PSP Dinas Pertanian Kaur tidak mau memberikan data nama kelompok yang di usulkan atau nama kelompok yang sudah di tetapkan CPCLnya dan kita sudah izin sama kepala Dinas Pertanian Kaur bahkan sudah di kasih memo atau rekomendasi agar Kabid PSP memberikan data yang di maksud awak media" sesal iwan. (SMI)

×
NewsKPK.com Update