Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah dan Tantangan Menjaga Wibawa DPRD Kota Bekasi

Jumat | 4/08/2022 WIB Last Updated 2022-05-08T12:16:32Z



Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah punya tugas berat usai dilantik menggantikan Chaiorman J Putro. Ia mesti sadar menjadi ketua tugasnya tidak sekadar menyetempel dan menandatangani surat keputusan atau memimpin rapat. Lebih dari itu, ia dituntut untuk bisa menjaga wibawa lembaga.

 

Sebagai lembaga keterwakilan masyarakat, wibawa DPRD Kota Bekasi sangatlah penting, terutama wibawa mereka di depan Pemkot Bekasi. Pasalnya jika hilang wibawa maka bisa dipastikan hilang pula fungsi lembaga DPRD.

 

Hilangnya fungsi DPRD, terutama fungsi konrtol adalah alarm tanda bahaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak adanya kontrol, memungkinkan penyelenggaraan pemerintah berjalan korup.

 

Lebih menyedihkan lagi, bila pada akhirnya DPRD hanya menjadi pemanis hingga muncul istilah tukang stempel.

 

Bila itu yang terjadi, maka rakyat sudah pasti jadi pihak yang paling dirugikan.

 

Ketakutan hilangnya wibawa DPRD bukan tanpa dasar. Sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah berganti menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sekarang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 posisi DPRD menjadi lemah.

 

Lemah sebab posisi DPRD di Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 merupakan unsur pemerintahan daerah yang artinya DPRD merupakan unsur eksekutif.

 

Sedangkan di Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 DPRD berkedudukan ganda, yaitu sebagai Legislatif dan Eksekutif Daerah. Sesuai Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Beda halnya di Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kedudukan DPRD sangatlah kuat karena aturan tersebut memberikan kekuasaan yang luar biasa besar kepada DPRD sehingga masing-masing dapat mengangkat dan memecat Gubernur maupun Bupati dengan sangat leluasa. Efeknya, banyak terjadi parliment goverment baik di tingkat Provinsi maupun kota kabupaten.

 

Di Kota Bekasi sendiri, memang tidak diharapkan terjadi parliment goverment. Di mana DPRD memiliki power yang sangat besar dalam urusan pemerintahan.

 

Publik hanya berharap DPRD Kota Bekasi benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya, tidak kurang tidak lebih. Sehingga hal ini memungkinkan terciptanya penyelenggaran pemerintahan daerah yang sehat dan mampu memberi mashalat kepada masyarakat.

 

Kini tugas berat itu ada di pundak Saifuddaulah, Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru dilantik 6 April 2022 kemarin. Bisakah ia menjaga wibawa lembaga atau justru sebaliknya, menjadikan lembaganya sebagai tukang cap atau stempel kebijakan pemerintah daerah. (Adv/Hum)

×
NewsKPK.com Update