Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah punya
tugas berat usai dilantik menggantikan Chaiorman J Putro. Ia mesti sadar menjadi
ketua tugasnya tidak sekadar menyetempel dan menandatangani surat keputusan
atau memimpin rapat. Lebih dari itu, ia dituntut untuk bisa menjaga wibawa
lembaga.
Sebagai lembaga keterwakilan masyarakat, wibawa DPRD Kota
Bekasi sangatlah penting, terutama wibawa mereka di depan Pemkot Bekasi.
Pasalnya jika hilang wibawa maka bisa dipastikan hilang pula fungsi lembaga
DPRD.
Hilangnya fungsi DPRD, terutama fungsi konrtol adalah alarm
tanda bahaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak adanya kontrol,
memungkinkan penyelenggaraan pemerintah berjalan korup.
Lebih menyedihkan lagi, bila pada akhirnya DPRD hanya
menjadi pemanis hingga muncul istilah tukang stempel.
Bila itu yang terjadi, maka rakyat sudah pasti jadi pihak
yang paling dirugikan.
Ketakutan hilangnya wibawa DPRD bukan tanpa dasar. Sejak
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah berganti menjadi
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sekarang Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 posisi DPRD menjadi lemah.
Lemah sebab posisi DPRD di Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
merupakan unsur pemerintahan daerah yang artinya DPRD merupakan unsur
eksekutif.
Sedangkan di Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 DPRD
berkedudukan ganda, yaitu sebagai Legislatif dan Eksekutif Daerah. Sesuai Pasal
11 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beda halnya di Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kedudukan
DPRD sangatlah kuat karena aturan tersebut memberikan kekuasaan yang luar biasa
besar kepada DPRD sehingga masing-masing dapat mengangkat dan memecat Gubernur
maupun Bupati dengan sangat leluasa. Efeknya, banyak terjadi parliment
goverment baik di tingkat Provinsi maupun kota kabupaten.
Di Kota Bekasi sendiri, memang tidak diharapkan terjadi
parliment goverment. Di mana DPRD memiliki power yang sangat besar dalam urusan
pemerintahan.
Publik hanya berharap DPRD Kota Bekasi benar-benar
menjalankan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya, tidak kurang tidak lebih.
Sehingga hal ini memungkinkan terciptanya penyelenggaran pemerintahan daerah
yang sehat dan mampu memberi mashalat kepada masyarakat.
Kini tugas berat itu ada di pundak Saifuddaulah, Ketua DPRD
Kota Bekasi yang baru dilantik 6 April 2022 kemarin. Bisakah ia menjaga wibawa
lembaga atau justru sebaliknya, menjadikan lembaganya sebagai tukang cap atau
stempel kebijakan pemerintah daerah. (Adv/Hum)