ROTE NDAO - Dianggap terbukti melanggar UU ITE, pasal 45 Ayat 3.beradasarkan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Rno
Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Rote Ndao,pada selasa (22/03/2022).
Menurut Majelis hakim Terdakwa Derven E.D.N Neolaka, S.Sos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal
Selanjutnya Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Rote Ndao,Unit Tipidter telah menetapkan Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson sebagai tersangka kasus ITE sejak tgl( sabtu 10 Juli 2021)
penetapan status tersangka terhadap Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson
Dalam kasus Tindak Pidana "Penghinaan dan Atau Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook" sebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat(3)Jo pasal 27 Ayat(3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016,tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sekurang kurangnya 750.000.000 berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/ 81/XII/2020/NTT/RES ROTE NDAO tangal 30 Desember 2020 yang dilaporkan Oleh Endang Sidin