Notification

×

Iklan

Iklan

Aneh, Sudah PPKM Level 4 THM Disiantar Tetap Beroprasi Tanpa Prokes

Sabtu | 2/26/2022 WIB Last Updated 2022-02-26T09:32:32Z




Pematangsiantar, Sumut - Meski telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV namun aktivitas warga Siantar terbilang biasa saja, kerumunan warga masih terlihat di beberapa pusat perbelanjaan kota.


Sasaran PPKM terkesan ditujukan pada dunia pendidikan, karena beberapa sekolah telah memberlakukan  pembelajaran jarak jauh (PJJ).


Kondisi ini disesalkan oleh sebahagian kalangan warga Siantar, Pemerintah diduga kurang serius dalam melakukan aksi pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19.


Seperti halnya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kota Siantar masih bebas beroperasi meski diduga lokasi tersebut sangat rentan dengan pelanggaran protokoller kesehatan (Prokes).


Beberapa THM yang masih bebas beroperasi di masa PPKM level IV kota Siantar yaitu, Studio 21 dan 81 yang berada di jalan lintas Siantar Parapat, Koin Bar di Simpang dua, Givenchi yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja kecamatan Siantar Utara, dan Braga'a di jalan Adam Malik.


Beberapa THM tersebut diduga terkesan bebas beroperasi dan luput dari perhatian Pemerintah kota Pematangsiantar. Selain rentan dengan pelanggaran prokes, di lokasi hiburan malam tersebut juga tidak jarang terjadi penangkapan terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini menimbulkan kuat dugaan bahwa THM tersebut juga menjadi sasaran peredaran narkoba.


Terpisah, AKBP Sutan Boy Binangga Siregar saat dikonfirmasi terkait peninjauan kembali ijin THM kota Siantar terlebih dimasa PPKM level IV, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan.


"Untuk ijin silahkan tanyakan kepada Pemerintahan, untuk prokes telah dilaksanakan himbauan," jawab Kapolres melalui pesan whattsappnya, Sabtu (26/2).


Diketahui bahwa pada Senin lalu (21/2), pihak Polres Pematangsiantar mengundang para pihak pengelola THM dan tempat yang berpotensi dikunjungi ramai orang guna melakukan sosialisasi pencegahan Covid 19.


Pada pertemuan tersebut para pihak pengelola dianjurkan menyediakan Aplikasi (Barcod) yang fungsinya untuk mengetahui para pengunjung apakah telah divaksin atau belum, selain itu juga menyediakan alat pendukung prokes dan Satgas Covid.


Namun disayangkan setelah pertemuan yang diprakarsai oleh Kapolres tersebut, hingga saat ini berdasarkan pantauan awak media ini di beberapa THM belum menyediakan aplikasi yang diminta.


Saat ditanyai terkait hal tersebut Kapolres Sutan Boy pun menjawab, "Terimakasih atas infonya, akan kami tindak lanjuti," bilang Kapolres.


Hingga saat ini pihak Pemerintah kota Pematangsiantar, belum berhasil dikonfirmasi terkait pencabutan ijin operasional beberapa THM tersebut. (R0-1)

×
NewsKPK.com Update