Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Punya kekuatan Hukum Tetap, Syahrun Tidak Terima di PAW

Kamis | 1/13/2022 WIB Last Updated 2022-01-13T13:17:22Z


Banjarmasin - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutus bebas Syahrun dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


Syahrun didakwa jaksa telah melanggar dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,


Meski Syahrun yang sempat ditangkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (1/5/2021), dengan barang bukti sabu seberat 1,8 gram, melalui putusan pengadilan dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan pesta sabu.


selanjutnya Jaksa Penuntut umum menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi.dalam amar putusan banding tertanggal 06-01-2022 Reg No.240/PIDSUS/2021/PTBJM salah satu berbunyi 


1. Menyatakan terdakwa Syahrun alias Arun bin Yuni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan gabungan pertama ke satu dan dakwaan pertama ke dua..


Atas dasar itulah pihaknya akan PTUN ,Arun menambahkan dia sangat menyesali sikap partai yang nyata nyata belum ada putusan hukum tetap dirinya d PAW sedangkan di proses hukum masih berjalan di upaya banding JPU pun pengadilan Tinggi Banjarmasin hanya Sajam nya yang terbukti.dengan nada gerah Syahrun bertanya balik ke media masa mas belum inkrah sudah di PAW .pungkas nya.

×
NewsKPK.com Update