Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bersama Serikat Pekerja dan Manajemen PT. IMIP Teken Kesepakatan Kenaikan Upah

Sabtu | 1/15/2022 WIB Last Updated 2022-01-15T00:55:07Z


Morowali - Sepakati kenaikan upah pekerja dalam kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), Pemerintah Kabupaten Morowali melakukan mediasi antara pihak Serikat Pekerja dengan Manajemen PT. IMIP, pada  Jumat (14/01/21).


Mediasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati dipimpin langsung Bupati Morowali, Drs. Taslim, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Muh. Rizal Badudin, serta Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Sekretaris Dinas, Ahmad, ST beserta jajarannya.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Manajemen PT. IMIP yakni Sutan, Harto Kambaton dan Syafaruddin. Sementara untuk pihak Serikat Pekerja diantaranya, Dendi Sandiman, Asfar, Katsaing, Yogi, Suroso, Sahlun Sahidin, dan Afdal.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali, Taslim mengatakan pertemuan hari ini bertujuan untuk mencari solusi persoalan pengupahan pekerja dalam wilayah kawasan PT. IMIP.

‘’Ini adalah petemuan untuk mencari solusi dalam mewujudkan kesepakatan bersama antara pihak serikat pekerja  dan Manajemen PT. IMIP dalam mengatasi persoalan kenaikan upah pekerja dalam kawasan PT. IMIP yang menjadi tuntutan serikat pekerja. 


Saya berharap, dengan hadirnya kami selaku Pemerintah Daerah dalam memediasi kedua belah pihak akan menghasilkan solusi atau kesepakatan bersama tanpa ada yang merasa dirugikan,’’ tutur Taslim.


Diketahui bahwa, pertemuan yang berlangsung alot, berakhir dengan penandatanganan Tiga poin kesepakatan kenaikan upah pekerja dalam kawasan IMIP, oleh Bupati Morowali selaku yang mengetahui bersama Serikat Pekerja buruh dan pihak Manajemen PT. IMIP.

Adapun 3 poin kesepakatan diantaranya:

1. Pekerja Buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun tidak memperoleh kenaikan upah.

2. Pekerja Buruh dengan masa kerja satu tahun keatas memperoleh kenaikan upah sebesar RP. 72.000,-. Kenaikan upah tersebut, masuk dalam komponen upah tetap.

3. Kenaikan upah dimaksud mulai berlaku sejak bulan Januari 2022.

Sebagai informasi, upah pokok pekerja yang sebelumnya 3,6 juta rupiah per bulan bertambah 72.000,- sehingga menjadi Rp. 3.672.000,-/bulan. 


Yohanes

×
NewsKPK.com Update