Notification

×

Iklan

Iklan

Lembaga Anti Rasuah KPK Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi di Taliabu

Kamis | 11/18/2021 WIB Last Updated 2021-11-18T10:38:30Z


TALIABU, - DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu Resmi melaporkan sejumlah kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu ke Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 pada pukul 15 :03 WIB.


GPM meminta KPK untuk menjadikan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai target operasi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022, mendatang.


Kasus korupsi di kabupaten pulau Taliabu yang dilaporkan ke KPK meliputi :


Pencairan dana sebesar 58 miliar lebih tanpa SP2D, Penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS sebesar 11 miliar), Temuan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Belanja fiktif batik tradisional pada bagian umum perlengkapan Setda sebesar 2 miliar lebih. Serta proyek infrastruktur yang mangkrak pada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas PUPR kabupaten Pulau Taliabu.


"Beberapa kasus sudah di laporkan ke Kajari dan sejumlah kasus lainnya bahkan sudah di tangani oleh kepolisian namun tidak ada tindak lanjut dan perkembangan yang signifikan." ungkap Lisman pria disapaa bung Dex, Selasa 16 November 2021.


Apalagi kasus tersebut banyak melibatkan pejabat daerah, jika dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan untuk terus menjarah uang negara lebih besar lagi.


"Hal penting yang menjadi problem besar bagi daerah adalah penyalahgunaan keuangan daerah oleh para pejabat Pemerintah dengan cara korupsi yang telah melahirkan penderitaan masyarakat karena tidak adanya pembangunan infrastruktur dan minimnya pelayanan publik." ujar bung Dex


Kewajiban KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Pemberantasan korupsi pada dasarnya bukan hanya tugas sejumlah lembaga negara atau penegak hukum saja tetapi perlu juga peran serta masyarakat.


Sehingga DPC GPM Kabupaten Pulau Taliabu menjalankan peran sebagai kontrol sosial telah melakukan langkah preventif terhadap korupsi sebagai problem besar bagi daerah sekaligus mengkritisi kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Namun demikian, KPK tetap menjadi lembaga yang diharapkan mampu menangani korupsi yang masih terus merajalela.


"Harapan kami semoga saja KPK segera memproses dugaan korupsi yang telah kami laporkan beberapa waktu lalu." harapnya.


( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update