Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuhan Sadis Tahun Lalu Berhasil di Ungkap Polres Rote Ndao

Sabtu | 10/30/2021 WIB Last Updated 2021-10-30T04:34:58Z



ROTE NDAO - Para tersangka kasus pembunuhan korban (Zakarias Nalle)yang terjadi di desa Oelasin Kecamatan Rote Barat daya (kamis 1 oktober 2020) lalu akhirnya berhasil diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao,Unit Tipidum dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau S Sos. 


Sebelumya penangkapan ketiga tersangka kasus pembunuhan Yakni JP alias Ivon (46), GB Alias Got (45) dan IS (44) telah dilakukan sejak(kamis 28/10/2021) di desa Oelasin Kecamatan Rote Barat daya,Kabupaten Rote Ndao. 


Untuk diketahui Setelah memakan waktu satu tahun dua puluh delapan hari penyidik Polres Rote Ndao Unit Tipidum Bripka Beni Kolimon dkk, berhasil mengungkap tiga orang Pelaku pembunuhan dan saat ini ketiga tersangka telah di tahan di sel Mapolres Rote Ndao 


Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI saat Jumpa Pers pada hari ini Sabtu, (30 Oktober 202) mengatakan penangan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan 


Dijelaskan Kapolres Rote Ndao,adapun krologis pembunuhan itu berawal dari pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 24.00 wita ketika korban Zakarias Nalle, berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Langha dari tempat duka bersama dengan saksi DH,dan AB saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di tempat kejadian Perkara (TKP) yang terletak di jalan Dusun Fau Timur Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya. 


Selanjutnya dari arah belakang korban, datang tersangka ivon langsung

membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut, korban sempat berkata “ beta ada salah lu apa ? ” lalu tersangka ivon

mengatakan bahwa “ selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang ”, kemudian tersangka Got langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 (satu) kali dan

mengenai bagian belakang korban dan pada waktu itu tersangka Got mengatakan bahwa “ lu yang suanggi beta punya anak ” dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang dan setelah itu

tersangka IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban

sebanyak 1 (satu) kali, setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia dimana tersangka  IS, GOT dan juga

IVON mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan

raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia kemudian para tersangka meninggalkan korban yang lalu mengancam saksi DH

kemudian tersangka GOT menyuruh saksi YB mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi DHB kembali kerumahnya 


Perbuatan ketiga  tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi

Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke – 1 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa

orang lain”.dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”. Tegas Felli Hermanto(es)

×
NewsKPK.com Update