ROTE NDAO - Maraknya Informasi terkait adanya pungli terhadap para pemegang WIUP,IUP maupun yang sementara dalam Proses dan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab akhirnya menyabet perhatian Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT,ketika dikonfirmasi Wartawan pada( Rabu 6/10/2021)pagi.
Dikatakan Malindo Dano saat ini Khusus untuk Kabupaten Rote Ndao,mulai ada kesadaran dari Para pengusaha tambang,untuk mengurus semua kelengkapan dokumen
Untuk itu maka diharapkan para pemegang WIUP maupun IUP agar segera membuat Laporan dan taat membayar pajak serta mengurus Kupon kepada Pihak PPKAD Kabupaten Rote Ndao.
Terkait kepemilikan izin mineral bukan Logam jenis tertentu dan batuan
Selain itu dirinya berharap agar semua pihak dapat saling membantu mensosialisasikan pentingnya Kepengurusan Ijin terutama terhadap masyarakat dirinya juga menegaskan kepada para pemegang WIUP,maupun IUP,untuk tidak toleransi dengan ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab apalagi soal Pungli "Lebih baik bayar kasih negara dari pada uang disetor kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab" seharusnya kita semua sadar dan sama sama membantu Masyarakat tentang pentingnya kepengurusan Izin Tambang jangan sampaj kita justru menyusahkan para pemegang ijin
Terus terang adanya informasi terkait berbagai upaya pungli yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao, terutama terhadap para pemegang WIUP dan IUP,ini menurutnya merupakan suatu perbuatan yang biadap
" Orang lain kerja setengah mati baru dong tinggal ame hasil inikan benar benar gila.
Masih kata Jois dirinya juga menghimbau agar
Jika ada oknum yang dicurigai tidak bertangung jawab datang kepada para pemegang WIUP untuk melakukan pungli maka tunjukan pada mereka SK WIUP,karena Legalitas WIUP dan IUP tidak asal terbit dari Kementrian ESDM
Jika mereka masih memaksa maka segera laporkan kepada Polres ataupun kepada kami tegas Jois.
Dan sementara Inilah Daftar Pengajuan ijin yang baru Dan telah terbit (WIUP)mineral bukan Logam jenis tertentu dan batuan yang telah dikeluarkan oleh kementrian Energi dan Sumber daya Mineral, di Kabupaten Rote Ndao,diantaranya Tambang Batuan CV Bintang Mulia Rote Alamat Kelurahan Onatali Kecamatan Rote Tenggah,CV Mojo Wijaya Desa Tuanatuk,
Kecamatan Lobalain,
Sedangkan untuk Tambang Pasir diantaranya CV Bintang Mulia Rote,Desa Faifua,CV Nadine Alamat desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tenggah,CV Marina,alamat desa Siomeda Kecamatan Rote Tenggah
Sedangkan Untuk tambang galian sirtu CV Mojo Wijaya alamat desa Lekunik Kecamatan Lobalain
Dan yang sementara mulai berproses untuk perijinan Sirtu,pasir dan Batuan adalah CV Habasya Bill Pratama
Sementara yang telah menunggu untuk menerima IUP pengesahan karena seluruh kewajiban telah di penuhi diantaranya
CV Mulia Jaya Rote jenis batuan dan Pasir dan CV Marina Jenis galian pasir.(AL)