Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Mukekuku dan Babin Denda Warga Penambang, Inspektur Pertambangan NTT Minta Warga Adukan Ke Polres

Jumat | 10/01/2021 WIB Last Updated 2021-10-01T14:18:57Z
FOTO : Kepala Desa Mukekuku Desri H Mesang


ROTE NDAO - Kesulitan ekonomi ditengah Pandemi membuat banyak masyarakat terpaksa harus  mencari nafkah dengan berbagai cara meskipun hanya sekedar untuk makan,ironisnya demikian Maraknya Pungli terhadap para warga penambang pasir Pertambangan Tanpa Ijin(PETI) Maupun Pertamtanbangan yang sementara berproses ijin membuat sejumlah warga gerah bagaimana tidak sistim penerapan aturan yang tidak adil bagi masyarakat  penambang justru makin mempersulit. 


Seperti yang terjadi di desa mukekuku,beberapa warga penambang mengaku sangat kesulitan,karena jika ketahuan menambang maka akan di denda senilai 5.000.000 

Seperti yang dilakukan oleh kepala Desa Mukekuku Desri Hengkimus Suki maupun Babin Desa Mukekuku dan itu hanya  diperlakukan hanya bagi para warga oposisi

Padahal pasir tersebut di ambil dari desa Faifua bukan dari desa mukekuku. 


Terkait hal tersebut Kepala Desa Mukekuku 


Kepala Desri Hengkimus Suki,ketika dikonfirmasi wartawan (Jumad 1/10/2021) malam

Mengatkan sebagai kepala desa dirinya mempunyai hak

Melakukan denda senilai 5.000.000. Terhadap setiap warga penambang,namun ketika disingung wartawan terkait dasar acuan aturan denda ? Dan akan digunakan untuk apa dana hasil denda tersebut ? Kembali ditegaskan  Kepala desa Mukekuku Desri H.suki bahwa,itu adalah kesepakatan tanpa menjelaskan dasar kesepakatan dan siapa siapa yang bersepakat dan itu haknya sebagai kepala desa siapapun harus mentaati,soal dikemanakan uang denda tersebut itu mutlah haknya dan siapapun tidak perlu bertanya soal itu jelas kepala desa dari balik telephone.  


Berdasarkan informasi yang diterima wartawan  pada (jumat 1/10/2021) malam dari sejumlah warga,Kepala desa Mukekuku Desri H Suki,dalam keadaan mabuk kemudian memangil para warga penambang dan memaksa membayar uang denda senilai 5.000. 000 namun warga engan menyerahkanya bahkan tak sungkan Kepala Desa Desri H Suki,memaksa apabila tidak menyerahkan  uang denda maka mobil mobil milik para penambang akan disita olehnya selaku kepala desa dan Babin Desa mukekuku yang bertugas di Polsek Rote Timur untuk diserahkan ke Polres Rote Ndao. 


Terkait hal tersebut 

tersebut Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT, Jois Malindo Dano ketika di Konfirmasi Wartawan pada(jumat 1/10/2021)malam 



Mengatakan 

kalau berbicara masalah Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) itu sudah jelas bahwa  tindakan pidana,sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba. 


Sedangkan tugas kami selaku Inspektur Tambang adalah melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang sudah  berizin dan ini bukan persoalan sepele. 


Jika ada oknum oknum yang masih melakukan pungli terkait tambang berijin maupun tak berijin baik itu aparat desa maupun Aparat Penegak Hukun di wilayah Polsek polsek maka jangan sungkan untuk mengadukan hal tersebut kepada Polres atau kepada Kami untuk selanjutnya kami adukan secara langsung ke mabes polri,Karena sudah ada penegasan sejak bulan mei lalu. 


Seharusnya para kepala desa memberi pemahaman kepada para penambang agar segera mengurus ijin,bukan lakukan pembiaran tambang lalu di denda itu bukan solusi justru itu masuk kategori pungli begitupun dengan para Babinsa yang bertugas di desa baik itu dari unsur TNI maupun Polres 


Perlu diingat bahwa masyarakat harus di beri pemahaman soal tambang bukan sebaliknya ? 

Semua harus tahu bahwa berdasarkan hasil rapat bersama pada bulan mei lalu 

bersama Satgas PEN yang dipimpin oleh  Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto  


Sekurang kurangnya Ada 15 poin yang disampaikan adalah 

Diantaranya Bahwa Program yang diharapkan pahami benar dan tujuannya untuk pemulihan ekonomi dan langkah sampai kita melakukan perbuatan yang kontra produktif  dilapangan sehingga menghambat perekonomian masyarakat 


Jangan sampai ada anggota Polri  bermain-main dengan pengusaha tambang dan minerba sehingga menghambat perekonomian dan pemulihan ekonomi utk rakyat kecil.  


Mengutamakan upaya pencegahan dalam melayani untuk pemulihan.

bukan hanya dianggap objek kesalahan dan  selalu  kordinasi jangan sampai menggangu program pemda dan jangan ada lagi  Anggota Kepolisian ditingkat Polsek yang  menggangu pemulihan perekonomian yang berdampak pada perekonomian warga dan Gakum upaya terakhir utamakan preventif.  


Berikan Edukasi kepada masyarakat kecil  yang  bisa membuat pertumbuhan ekonomi dengan pekerjaan tambang dan harus di legalkan untuk pemulihan ekonomi utk masyarakat kecil dan jangan ada oknum anggota Polri yang bermain-main ataupun pungli terhadap kegiatan tambang oleh investor catat oknum anggota tersebut yang menghambat kegiatan tambang oleh rakyat kecil nanti KAPOLRI sendiri yang akan menggigitnya apabila ada oknum Polri yang menghalangi dan kegiatan tambang dimana untuk kelangsungan hidup dan pemulihan ekonomi untuk rakyat kecil ditengah pandemi covid  


Untuk itu maka semua pihak di harapkan memahami benar aturan minerba ungkap Jois(AL)

×
NewsKPK.com Update