Notification

×

Iklan

Iklan

Siswa Baru Sekolah MAN Ujung Padang Diduga Wajibkan Bayar Sekitar Puluhan Juta

Kamis | 9/09/2021 WIB Last Updated 2021-09-09T09:03:35Z


Simalungun, Sumut - Pembiayaan sekolah yang suda dianggarkan dari bantuan operasional sekolah (BOS) tidak menyurutkan pihak sekolah untuk menarik uang dari kantong wali murid, berbagai alasan pihak sekolah menggunakan kewenanganya agar uang dari kantong wali murid bisa masuk kas ke sekolah.


Pungutan di sekolah walau selalu kerap menjadi sorotan diberbagai madia,sepertinya tidak menyurutkan pihak Sekolah melakukan pungutan pada siswanya.


Seperti yang terjadi di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN)  Ujung Padang, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara, pihak Sekolah diduga telah melakukan pungutan uang sekolah pada 118 siswa baru. 


Menurut keterangan wali murid bahwa sekolah MAN ujung Padang mengharuskan ke 118 siswa baru tahun ajaran 2021 untuk membayar sebesar Rp. 530.000. ( Lima ratus tiga puluh ribu rupiah).


Uang tersebut diperuntukkan sebagai  pembayaran,Baju olah raga Rp. 120.000,Uang SPP Rp. 70.000,Baju Batik Sekolah Rp. 85.000,Uang Infak Madrasah Rp. 200.000,Simbol Sekolah Rp. 55.000,dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 530.000.


Ironisnya lagi,orang tua siswa masi diwajibkan membayar lembar kerja siswa atau LKS per semester sebesar Rp. 150.000.


"Kami selaku wali murid sangat terbebani, disituasi covid-19 ini, pengasilan menurun pembiayaan anak sekolah mangkin tinggi,kalau tak dibayar anak kami tak boleh sekolah ucapnya."


Masi kata wali murid,"kami berharap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syahrul Wirda, MM maupun Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Qoumas mendengar keluhan wali murid,agar pihak sekolah MAN ujung padang jangan bertindak semaunya saja,disaat wali murid saat ini menahan derita yang berkepanjangan akibat covid-19,be  saran anggaran keseluruhan Rp 680.000 dikali 118 siswa adalah Rp 80.240.000 (delapan puluh juta,dua ratus empat puluh ribu rupiah ) ucap wali murid yang tidak mau namanya disebutkan. 


Terpisah,Uritam kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ujung Padang saat dikonfirmasi lansung meblokir nomor ponsel reporter media kami.Kamis 9/9/2021sekira pukul 13.13 WIB. 


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,reporter kami belum dapat menemui,Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syahrul Wirda, MM untuk dimintai tanggapan terkait hal pengutipan pihak sekolah pada wali murid.

(R-01)

×
NewsKPK.com Update