Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Pulau Taliabu Diduga Biarkan Sejumlah Kasus Korupsi, Ini Kata Ketua LPKN IT

Senin | 9/13/2021 WIB Last Updated 2021-09-13T05:07:29Z


BOBONG, - Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua merasa kecewa dengan sikap Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara baik yang lama maupun yang baru yang seakan akan Mati Suri dan dugaan kasus jalan di tempat.


Yang mana sejumlah dugaan kasus korupsi yang telah berpotensi merugikan Keuagan negara/daerah yang tak lagi menjadi rahasia di mata masyarakat Pulau Taliabu serta pena satu tinta Wartawan/Jurnalis menyanyikan hal tersebut.


Namun sekan akan buta dan telinga tuli melihat menumpuknya dugaan kasus korupsi di wilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu.


"Yang di duga pelakunya adalah orang ternama di daerah tersebut," ungkap La Omy La Tua 


Yang mana berdasarkan hasil Tim Investigasi lembaga dan OKP Yakni LPKN Indonesia Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia) dan Gerakan Pemuda Marhenisme Pulau Taliabu menilai berbagai dugaan kasus yang berpotensi Korupsi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu ini.


Tak tersentuh hukum entah apa yang menyebabkan pihak penegak hukum seakan diam tak punya fungsi apa-apa.


"Padahal menurut kami hal itu sangat jelas bahwa telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Inpres Nomor 5 tahun 2004 Tentang percepatan penaganan korupsi dan percepatan pembagunan  serta PP 71 Tahun 2000 peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tegas La Omy La Tua


Hal ini juga telah jelas bahwa kepala kejaksaan negri Pulau Taliabu yang lama baik yang baru lumpuh yang seakan mati suri untuk menuntaskan berbagai dugaan kasus yang beraroma korupsi di wilayah kresidenan Pulau Taliabu.


Ataukah itu diakibatkan karena yang telah di duga pelakunya adalah oknum pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu.


"Sehingga kejaksaan negri pulau taliabu tak mampu menuntaskan dugaan kasus yang berpotensi Korupsi itu," tutur La Omy La Tua 


Dimana kasus tersebut sangat jelas berdasarkan laporan lembaga DPC (Gerakan Pemuda Merhenisme) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 20/Eks/LP/DPC-Pultab/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 kemarin itu.


Dimana berdasarkan hasil Investigasi Tim yang telah di lamporkan dalam  pengaduan pelaporan ini menyebutkan ada 4 nama SKPD atau pejabat diantaranya;


Pertama, berinsial CPM yang saat itu menjabat sebagai kabag umum setda Kabupaten Pulau Taliabu sebagai terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pegadaan baju batik berdasarkan hasil laporan keuagan negara Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018. tanggal 21 mei 2018 telah di temukan potensi kerugian keuagan negara miliaran rupiah dimana sebagai pelaksana adalah Cv. APG berdasarkan surat perjanjian Nomor : 027/10/Kontrak Umum- SETDA/2017. tanghal 20 November 2017. Senilai Rp. 2.107.160.000. (Dua Miliar Seratus Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) pengadaan belanja Batik Tradisional Fiktif.


Namun Parahnya lagi, anggaran tersebut telah di cairkan 100% pada tahun 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor : 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017.


Kedua, berinsial HD selaku Eks Direktur Perusahan Daerah Air Minum(PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu. disebut sebagai TERLAPOR Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;


Di duga dan diindikasi melakukan tindak pidana korupsi ( Tipikor) dengan melakukan pencairan anggaran/pemindah bukuan ke rekening pribadinya. 


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Nomor :15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Terdapat kerugian Negara yang dilakukan oleh Eks Dirut PDAM Senilai Rp 1.164.971.691.00,(Satu Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). 


Ketiga,  Instasi DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. disebut sebagai terlapor

Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;


Di duga dan diindikasi adanya tindak pidana korupsi terhadap belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Pulau Taliabu sebesar 165.000.000,00._ ( seratus enam puluh juta rupiah). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020. 


BPK menemukan bahwa nama pelaksana perjalanan dinas yang terdapat pada boarding pass tidak terdapat pada data manifest maskapai sebanyak tujuh perjalanan dinas, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas pada sekretariat DPRD sebesar Rp. 165.000.000.00. - ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Yang Tidak Lengkap Pertanggung jawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).


Keempat,  Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu disebut sebagai terlapor yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:


Di duga dan diindikasi ada tindak pidana korupsi pada Proyek pembangunan infrastruktur Puskesmas Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara. Dimana terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp384.593.030,53.- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah).


Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 15.c/LHP/XIX.TER/2018 pada tanggal 21 mei 2018. Pekerjaan di laksanakan CV. APG sesuai dengan surat perjanjian Nomor : 440/09/KONTRAK/DINKES-PT/2017 tanggal 18 juli 2017 senilai 651.249.212,00. Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sampai dengan 16 oktober 2017.


Dalam berita acara permohonan pencairan dengan BAP Nomor : 263.BAP-MC.I/95%/PPK/Dinkes/PT/XII/2017 tanggal 19 desember 2017, dinyatakan bahwa pembangunan Puskesmas desa Jorjoga telah selesai di kerjakan dan berhak dilakukan pencairan 100% atas pekerjaan tersebut. 


"Sementara hasil konfirmasi dengan perwakilan PPK dan Konsultan Pengawas di ketahui bahwa paket pekerjaan yang dimaksud progres fisiknya belum mencapai 100%, dan hingga saat ini pekerjaan bangunan tersebut belum selesai." pungkasnya.



Hal hal di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan juga Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor : 13 Tahun 2016 sebagaimana di ubah terakhir Permendagri Nomor : 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.



"Maka dari itu, Ketua LPKN Indonesia timur menegaskan kepada pihak kejaksaan negeri Pulau Taliabu melalui Tim Jaksa Penyidik agar secepatnya untuk menuntaskan Dugaan mafia proyek dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi telah marajalela di negri ini." tegas La Tomi La Tua. Pres release ini di kirm melalui pesan aplikasi Wasthapp pada Media Newskpk.com, hari Minggu 12/9/2021.


( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update