Notification

×

Iklan

Iklan

Welem Paulus : 30 Unit BSPI Kementrian Perikanan TA 2016 Milik Koperasinya

Minggu | 8/01/2021 WIB Last Updated 2021-08-01T12:53:26Z


ROTE NDAO - Bantuan Sarana Penangkapan Ikan (BSPI) yang bersumber dari Direktorat kapal perikanan dan Alat penangkapan Ikan Direktorat Jenderal tangkap dan perikanan tangkap,Kementrian Perikanan dan Kelautan Pemerintah Pusat berupa 55 Unit kapal Tahun Anggaran(TA) 2016 yang diperuntukan  kepada sepuluh Koperasi yang ada di Kabupaten Rote Ndao  masih menjadi Polemik sejumlah Pihak Mengklaim bantuan tersebut dengan berbagai dalil 


Terkait polemik tersebut Salah satu Penanggung jawab sekaligus Penerima Bantuan Sarana Penangkapan Ikan(BSPI) atas nama Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah Welem Paulus ST,angkat bicara menurutnya sampai saat ini kapal kapal (BSPI)secara Prosudure telah di kelola oleh beberapa Kelompok dan itu diserahkan sesuai Mekanisme dari pihaknya selaku penerima bantuan dari Kementrian 


Demikian dikatakan Welem Paulus ST,ketika mengelar Jumpa Pers pada Minggu (1 Agustus 2021) sore dikediamanya. 


Dijelaskan Welem Paulus ST, bahwa Bantuan Sarana Penangkapan Ikan(BSPI) ini bisa dialihkan kepada Kelompok Usaha Bersama(KUB)untuk di kelola atau kepada Koperasi yang kelola dan itu sah dan tidak ada yang ada namanya dijual ungkapnya 


Selanjutnya pada tahun 2020 lalu pihaknya mendaptakan pengalihan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan(BSPI)sebanyak 30 Unit Kapal berdasarkan berita acara serah terima. 


bahkan ada 9 Unit kapal yang dialihkan kepadanya pada bulan juli 2020 yang  secara langsung diserahkan dan disaksikan langsung oleh utusan dari Kementrian Direktorat Kapal Perikanan dan Alat penangkapan Ikan Ditgen Perikanan Tangkap maupun yang mewakili Bareskrim Polri yang di tarik dari pihak pertama atas nama Sahibu Taher kemudian diserahkan kepada kami selaku pihak Kedua yang menerima atas nama Koperasi Harapan Nusa Indah yang diwakili oleh Pdt James Anderson R Fanggidae dan itu semuanya tertuang dalam berita acara serah terima Pengalihan Bantuan sarana Penangkapan Ikan Tahun 2020  ungapnya. 


Tentunya Koperasi Kami diserahkan pengalihan Bantuan tersebut tidak asal dan itu juga ada mekanismenya"bukan asal terima barang saja,namun sekaligus menjadi milik Koperasi selanjutnya kami yang memberikan bantuan tersebut kepada Kelompok kelompok yang sudah tentu sebagai Anggota Koperasi Kami"ujar welem. 


Selanjutnya jika ada Anggota Koperasi Kami dalam bentuk kelompok yang ingin mengelola kapal kapal Bantuan tersebut maka saya persilahkan namun semuanya tentu harus mentaati mekanisme yang ada pada Koperasi Kami ungkap dia. 


Adapun salah satu persyaratanya sudah tentu wajib menjadi anggota Koperasi Kami,dan setiap Kelompok Penerima juga harus menandatangani Pakta Integritas dan juga Surat Pernyataan Serah terima Kapal yang didalamya tertuang beberapa Poin Penting 


Adapun Poin Poin tersebut adalah 1)Bahwa Kelompok Usaha Bersama wajib Bergabung sebagai Anggota Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan bersedia Menyetor Uang Jaminan sebagai Simpanan Wajib Anggota Senilai 25.000.000.(dua puluh Lima.juta rupiah)dengan Cara disetor bisa tunai dan bisa di cicil,terhitung sejak ditanda tanganinya surat serah terima kapal bantuan tersebut,itu juga dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaraj dan Buku Tabungan Koperasi. 


2)Setiap Anggota Koperasi wajib menyetor iuran wajib senilai 20.000 setiap bulanya dan memyetor hasil dari pengelolaan kapal tersebut berupa uang atau 25 persen dari penghasilan kapal disesuaikan dengan Buku Monitor Nelayan yang diserahkan kepada Koperasi.

3)Kelompok Penerima Wajib wajib membuat laporan hasil tangkap kepada Koperasi yang akan disampaikan kepada KKP.

4.)Apabila buku Monitor Nelayan tidak diisi secara baik dan benar maka akan dikenakan denda sesuai perjanjian.5)kapal kapal Tersebut dapat dikuasi sebagai milik Pribadi Kelompok apabila telah memasuki masa 20 tahun.6)jika terjadi kerusakan dan membutuhkan biaya kisaran 500.000(lima ratus ribu)maka masih ditangung oleh kelompok.7)Pemeliharaan kapal dan teknisi perbaikan kapal serta alat alat disiapkan oleh Koperasi.8)Kelompok wajib menyerahkan kapal kepada Koperasi setiap tiga bulan sekali untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh teknisi.9)Biaya pengurusan dan perpanjangan serta perubahan dokumen perijinan kapal ditangung oleh Koperaso.10)apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian kelompok pemakai maka biaya ditangung oleh kelompok termasuk uang jaminan kapal senilai 25.000.000 


Apabila seluruh syarat disetujui bersama maka kapal tersebut barulah diserahkan kepada Kelompok Nelayan tangkap ungkap Welem 


Masih kata Welem siapapun bisa mengelola kapal kapal Bantuan Sarana Penangkapan Ikan(BSPI) sepanjang memenuhi syarat 


Dan sampai saat ini semua kapal yang sudah dikelola oleh beberapa kelompok sesuai mekanisme tidak ada satupun yang diluar ketentuan "sehinggga jika ada yang mengatakan bahwa saya sudah menjual.kapal kapal tersebut maka harus dibuktikan karena sepanjang bantuan tersebut di serahkan oleh Koperasi kami maka tidak ada yang berhak mengangu gugat karena dalam penguasaan serta milik Koperasi dibawah Pimpinan saya ungkap(AL)

×
NewsKPK.com Update